Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

RPP Pengupahan Diprotes, Buruh Siap Lakukan Mogok Nasional

BuruhBuruh
Serikat buruh menolak RPP Pengupahan 2026 yang dinilai mengunci upah murah dan mengabaikan aspirasi pekerja

BANYUMASEKSPRES.ID, Serikat pekerja di berbagai daerah kini tengah meningkatkan kewaspadaan, menyusul langkah pemerintah yang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sebagai landasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Dokumen aturan tersebut menuai penolakan keras dari kalangan buruh karena dinilai melemahkan daya tawar pekerja di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai RPP tersebut bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses penyusunannya.

Menurutnya, aturan ini dikhawatirkan akan mengunci upah buruh pada level rendah dalam jangka panjang sehingga kesejahteraan sulit meningkat, bahkan dalam kondisi ekonomi nasional yang terus bertumbuh.

Iqbal juga menyoroti minimnya perundingan yang melibatkan wakil buruh.

Ia menyebut pemerintah hanya mengakomodasi pandangan pelaku usaha tanpa mempertimbangkan aspirasi pekerja yang terdampak langsung oleh regulasi pengupahan.

“Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo, lalu menyosialisasikannya. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI,” ujar Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh ini, dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Salah satu yang paling dipersoalkan KSPI adalah kembalinya konsep penghitungan upah menggunakan rata-rata konsumsi buruh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pola tersebut mirip dengan kebijakan lama yang pernah membuat kenaikan upah di banyak kawasan industri nyaris tidak berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

KSPI menyebut pusat industri seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang Raya bisa terjebak dalam kondisi stagnasi upah jika kebijakan ini kembali diberlakukan.

Wilayah-wilayah tersebut merupakan motor pertumbuhan ekonomi nasional serta pusat manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga stagnasi upah akan berdampak luas pada daya beli dan ekonomi daerah.

“Ini mengembalikan konsep PP 51 yang membuat kenaikan upah itu nol. Nol persen,” tegasnya.

Dengan situasi seperti itu, para buruh semakin khawatir kebutuhan hidup yang terus meningkat tidak akan sejalan dengan pendapatan mereka yang berhenti tumbuh.

Akibatnya, biaya hidup yang kian melambung akan semakin menekan kesejahteraan keluarga pekerja.

Kritik Formula Alpha Dinilai Menekan Upah Buruh

Bkpm respons upah minimum 2026
Demo Buruh tuntut kenaikan upah minimum sebesar 10 persen pada tahun 2026

Penolakan KSPI juga diarahkan pada penggunaan formula alpha dalam rentang 0,3–0,8 seperti tertulis dalam draf RPP.

Formula alpha merupakan komponen yang menentukan persentase kenaikan UMP berdasarkan indikator ekonomi makro.

Iqbal mencontohkan apabila pemerintah menentukan alpha pada angka terendah yakni 0,3, maka kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4,3 persen.

Dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp3,09 juta, tambahan upah yang diterima pekerja hanya sekitar Rp120.000 per bulan atau di bawah 12 dolar AS.

“Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Keterlaluan,” kata Iqbal.

Ia memperingatkan, bila draf ini dipaksakan, maka pekerja Indonesia bisa terus terjebak dalam sistem upah murah hingga 10 sampai 20 tahun mendatang.

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya memperlebar jurang ketimpangan pendapatan, tetapi juga melemahkan pasar domestik karena daya beli yang rendah.

Alternatif Usulan Buruh kepada Pemerintah

Untuk mencegah penurunan kesejahteraan pekerja, KSPI menyampaikan empat alternatif kenaikan upah yang menurut mereka lebih adil dan berkeadilan sosial.

Opsi kenaikan berada dalam rentang 6 hingga 7 persen yang dianggap realistis bagi pelaku industri dan tetap menjaga daya beli buruh di tengah ancaman inflasi kebutuhan pokok.

Jika pemerintah tetap mempertahankan formula alpha, nilai alpha harus dinaikkan ke level lebih tinggi seperti 0,7 hingga 0,9 agar penetapan UMP benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.

Iqbal menegaskan bahwa buruh siap menggelar aksi nasional bila pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan RPP Pengupahan tanpa menghentikan atau merevisi aturan tersebut secara menyeluruh.

Ia menyebut tanggal 8 Desember 2025 berpotensi menjadi momentum besar bagi gerakan buruh di seluruh Indonesia.

“Bila perlu mogok nasional, lima juta buruh stop produksi,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran kalangan pengusaha yang berulang kali menyebut kenaikan upah akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), Iqbal balik menyatakan narasi tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, PHK justru terjadi karena permintaan yang melemah akibat upah stagnan serta kebijakan impor yang salah arah, termasuk Permendag 8/2024 yang menyebabkan pasar dalam negeri dibanjiri produk tekstil murah dari luar negeri.

Gerakan buruh menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk memperjuangkan angka nominal upah, tetapi juga menjaga martabat, masa depan, dan keberlanjutan hidup jutaan keluarga pekerja di Indonesia.

Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog yang setara dan memastikan kebijakan pengupahan tetap berpihak pada keadilan sosial di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks. (taa)

Berita Sebelumnya
Kementerian PPNBappenas resmi membuka program magang untuk mahasiswa dari seluruh Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas Buka Program Magang untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya

Berita Selanjutnya
Ketua DPRD Jateng, Sumanto Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Provinsi Jawa Tengah

Hakordia 2025, Sumanto Soroti Pentingnya Transparansi dalam Proses Penganggaran