BANYUMASEKSPRES.ID, Membeli rumah seharusnya menjadi awal hidup yang lebih tenang dan nyaman. Namun situasinya berubah drastis ketika rumah yang baru dibeli justru kerap kebanjiran, bahkan terjadi berulang setiap musim hujan datang.
Dalam kondisi ideal, pemilik rumah bisa saja langsung pindah dan menjual properti tersebut agar tidak terus dihantui rasa cemas. Masalahnya menjadi jauh lebih rumit ketika rumah dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan tenor panjang, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Kondisi seperti ini bukan hal langka di masyarakat. Banyak pembeli rumah yang awalnya hanya mengalami genangan setinggi mata kaki, lalu dalam waktu singkat banjir semakin sering datang dengan ketinggian air yang meningkat hingga sepinggang orang dewasa.
Situasi tersebut jelas membuat rumah tidak lagi layak huni secara nyaman. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah cicilan KPR bisa langsung dihentikan di tengah jalan karena kondisi rumah yang tidak layak akibat banjir.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menegaskan bahwa KPR tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh nasabah, meskipun rumah yang dibeli mengalami masalah serius seperti kebanjiran.
“Kalau misalnya berhenti kan nggak boleh. Konsekuensinya macam-macam itu, tetap harus bayar. Bahkan ada SLIK OJK kayak gitu-gitu kan, nggak bisa berhenti,” kata Tauhid kepada detikcom pada Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa perjanjian kredit antara bank dan nasabah bersifat mengikat secara hukum. Selama utang belum lunas, kewajiban membayar cicilan tetap berjalan apa pun kondisi fisik rumah tersebut.
Meski begitu, Tauhid menyebut masih ada beberapa opsi yang bisa ditempuh oleh pemilik rumah jika memang tidak sanggup lagi bertahan tinggal di kawasan rawan banjir.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengalihan kredit atau take over KPR kepada pihak lain.
Menurutnya, pemilik rumah dapat mencari pembeli yang bersedia melanjutkan cicilan KPR yang sedang berjalan. Namun langkah ini tidak mudah karena rumah di kawasan banjir umumnya mengalami penurunan nilai jual yang cukup signifikan.
“Kelemahannya biasanya kalau dari daerah banjir ya nilai jualnya biasanya turun. Maksudnya cut loss, misalnya DP rumah dia harus hilang. Yang penting ada yang bisa cicilan saja, misalnya dia udah keluar DP sekian, tapi kreditnya katakanlah harus ada orang yang lain yang mau, artinya itu cut loss. Tapi dengan proses over credit,” jelasnya.
Alternatif lain yang kerap diambil adalah menjual rumah dengan harga jauh di bawah total biaya yang sudah dikeluarkan. Langkah ini memang terasa berat, namun dinilai lebih realistis agar rumah cepat terjual dan beban cicilan bisa segera dialihkan.
Selain itu, nasabah juga dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak bank. Opsi ini memungkinkan adanya penyesuaian tenor, suku bunga, atau jumlah cicilan agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan pemilik rumah.
Jika pemilik rumah masih memiliki kemampuan finansial, restrukturisasi bisa menjadi solusi sementara sambil menabung untuk membeli rumah baru atau melakukan renovasi agar rumah lama tetap layak ditempati.
“Karena kan pasti di daerah banjir itu butuh proses. Sampai daerah itu aman betul. Namun, tidak mudah begitu. Jalan terbaik memang akhirnya dia harus perbaiki rumahnya, biasanya ditinggikan. Dia harus renovasi rumahnya sehingga walaupun banjir ya masih bisa ditinggalin,” terangnya.
Tauhid juga mengingatkan agar nasabah tidak mengambil langkah ekstrem dengan berhenti membayar KPR tanpa komunikasi dengan bank. Risiko dari tindakan tersebut sangat besar dan berdampak jangka panjang.
Jika cicilan macet, bank berhak melakukan penyitaan dan melelang rumah untuk menekan kerugian. Proses lelang biasanya dilakukan dengan harga di bawah pasar, terlebih jika rumah berada di kawasan rawan banjir.
“Bank akan lelang. Bank juga nggak mau kredit macet. Biar kerugiannya tidak besar, dia akan jual, walaupun dengan lelang. Lelangnya juga harganya harga di bawah market. Di bawah pasar. Pasti akan seperti itu kalau daerah banjir. Dua-duanya rugi, konsumen rugi, bank juga,” tuturnya.
Selain kehilangan rumah, nasabah juga akan tercatat memiliki skor kredit buruk di SLIK OJK. Dampaknya, pengajuan KPR atau kredit lain di masa depan akan jauh lebih sulit untuk disetujui.
Dengan demikian, meskipun rumah yang dibeli melalui KPR terbukti tidak nyaman akibat banjir, kewajiban kredit tetap harus dijalankan.
Langkah paling rasional adalah memilih solusi yang paling minim risiko finansial dan hukum, sembari mempertimbangkan keberlanjutan kondisi hunian ke depan. (fam)
















