BANYUMASEKSPRES.ID, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dengan disahkannya aturan tersebut, nomenklatur Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad. Mayoritas anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju terhadap pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut menjadi undang-undang.
Terdapat dua belas pasal atau poin penting di dalam rancang undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang tersebut.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang BUMN tersebut dilakukan melalui panitia kerja khusus dan melibatkan partisipasi publik.
Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, STIH Iblam, hingga Universitas Lampung turut memberikan masukan.
Dari hasil pembahasan tersebut, menetapkan 12 poin revisi penting dalam rancangan undang-undang tersebut, di antaranya sebagai berikut.

- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
- Penataan dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
- Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN di perekonomian.
- Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi BUMN, holding, maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
- Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertama, penataan kelembagaan untuk memisahkan fungsi regulator dan operator secara tegas. Kedua, memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel dan transparan sesuai prinsip good corporate governance.
Ketiga, memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. Terakhir, yaitu menjadikan BUMN bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Salah satu poin yang mendapat sorotan dalam revisi tersebut adalah larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Aturan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan,” ujar Rini.
Dengan pengesahan UU BUMN terbaru, pemerintah berharap BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
Dengan disahkannya kerangka hukum tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan bisa berperan secara strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global. (mwp)
















