BANYUMASEKSPRES.ID, Banyak orang Indonesia mulai sadar betapa pentingnya status skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika ingin mengajukan fasilitas kredit seperti KPR, KTA, atau KKB.
SLIK OJK mencatat histori kredit individu yang berasal dari berbagai lembaga keuangan seperti bank, multifinance, hingga fintech berizin, yang kemudian digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit debitur
Hal ini sering memicu pertanyaan di masyarakat: apakah skor kredit SLIK OJK yang buruk milik satu anggota keluarga bisa mempengaruhi anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK)?
Banyak mitos berkembang bahwa skor kredit orang tua yang buruk secara otomatis menular ke anak atau pasangan, khawatir yang kemudian menjadi hambatan saat ingin mendapatkan kredit baru.
Menurut penjelasan resmi dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, data SLIK OJK bersifat pribadi untuk setiap individu berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga skor kredit seseorang tidak otomatis mempengaruhi semua anggota keluarga satu KK.
“Data di SLIK OJK bersifat pribadi,” tegas OJK saat dikonfirmasi terkait isu skor kredit berdampak pada KK.
Kendati demikian, para analis keuangan dan portal media finansial nasional juga mencatat bahwa dalam praktik pemberian kredit, lembaga keuangan dapat mempertimbangkan hubungan keluarga terutama suami istri sebagai bagian dari evaluasi risiko kredit.
Hal ini membuat sebagian orang mengira adanya “efek kolektif” dari skor kredit satu individu terhadap anggota keluarga lainnya dalam konteks permohonan kredit.
Perbedaan mendasar antara teknis pencatatan skor di SLIK OJK dan kebijakan internal bank inilah yang sering menjadi sumber kebingungan masyarakat.
Skor di SLIK OJK tidak otomatis diturunkan atau digabung menjadi skor bersama dalam satu KK, tetapi lembaga kredit dapat menilai profil keuangan keluarga secara bersama-sana dalam analisis risiko peminjaman.
Selain itu, OJK telah menjelaskan bahwa sistem ini bukan hanya mencakup bank, tetapi juga lembaga seperti p2p lender dan asuransi dalam pelaporan skor kredit sehingga database SLIK lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi kredit debitur masa kini.
Pertama, SLIK OJK mencatat histori kredit berdasarkan identitas setiap individu dengan NIK masing-masing, sehingga meskipun kamu tinggal serumah dalam satu KK, catatan kredit milikmu tidak secara langsung memengaruhi skor kredit anggota keluarga lain.
Pendekatan ini menjamin bahwa setiap orang dinilai secara individual berdasarkan riwayat pembayaran utangnya di berbagai lembaga keuangan.
Kedua, walaupun skor kredit bersifat individual, dalam praktik penilaian kredit, bank atau lembaga jasa keuangan dapat mempertimbangkan profil keuangan keluarga secara keseluruhan dalam pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu orang.
Misalnya saat pengajuan kredit bersama dengan pasangan atau sebagai penjamin satu sama lain.
Ketiga, kategori skor SLIK OJK yang buruk dapat mempengaruhi individu dalam pengajuan kreditnya sendiri, seperti ditolaknya permohonan kredit atau syarat kredit yang lebih ketat, tetapi ini tidak berarti skor itu menular ke orang lain dalam satu KK.
Skor kredit buruk adalah catatan pribadi dalam sistem informasi debitur.
Keempat, dalam kondisi khusus seperti kredit bersama (joint loan) atau sebagai penjamin, skor kredit orang lain bisa ikut mempengaruhi skor kredit pribadi pengajuan kredit berikutnya.
Karena dalam kasus pinjaman bersama, catatan kredit kedua pihak diperiksa oleh lembaga jasa keuangan secara bersamaan.
Kelima, lembaga keuangan memiliki kebijakan kredit internal yang berbeda-beda dan dapat mempertimbangkan hubungan keluarga atau harta bersama dalam melakukan mitigasi risiko, terutama untuk kredit besar seperti KPR atau kredit usaha.
Ini bukan karena sistem SLIK memaksa keterkaitan skor, melainkan lewat kebijakan risiko bank calon pemberi kredit.
Keenam, jika skor kredit individu buruk, debitur disarankan untuk melunasi semua tunggakan dan mengajukan pembaruan ke lembaga kredit atau OJK agar laporan SLIK diperbarui. Ini bisa membantu memperbaiki skor kredit pribadi dalam jangka waktu tertentu.
Ketujuh, skor kredit yang buruk tetap dicatat dalam SLIK OJK selama periode tertentu (umumnya sampai 24 bulan sejak pelunasan utang, tergantung pelaporan kreditur), tetapi ini tidak berarti terjadi ‘penularan skor’ ke seluruh anggota keluarga yang tidak terlibat langsung dalam utang tersebut.
Sistem SLIK tidak menggunakan basis KK untuk menggabungkan riwayat kredit.
Delapan, persepsi bahwa skor kredit buruk otomatis memengaruhi suami atau istri tidak sepenuhnya salah secara praktis, tetapi dalam sistem SLIK sifatnya tetap individual, sedangkan pengaruhnya bisa muncul lewat peraturan bank atau lembaga jasa keuangan saat menilai risiko kredit tambahan yang diajukan bersama.
Kesembilan, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi kredit pribadi secara langsung dapat memeriksa laporan skor kredit mereka melalui layanan resmi OJK seperti idebku.ojk.go.id, baik secara online maupun offline, dengan verifikasi identitas yang aman.
Kesimpulannya, skor kredit SLIK OJK bersifat personal dan berdampak pada individu, bukan seluruh anggota keluarga hanya karena satu orang memiliki skor buruk.
Namun, dalam praktik pengajuan kredit bersama atau ketika terdapat keterkaitan hukum seperti penjaminan, skor itu dapat diambil sebagai referensi dalam penilaian oleh pemberi kredit, tapi bukan karena sistem SLIK menggabungkan anggota keluarga. (sgsa)
















