BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah tengah membahas rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selama ini menjadi beban bagi jutaan peserta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa proses perhitungan dan verifikasi sedang dilakukan agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan tepat.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo Hadi, Jumat 17 Oktober 2025 kemarin.
Menurut Prasetyo, langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.
Ia berharap kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama pemerintah, kata dia, adalah penanganan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia.
Secara administratif, seharusnya iuran tersebut sudah dihapus karena peserta tidak lagi memiliki kewajiban.
“Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya harus di, bukan harus ya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga masih memverifikasi apakah pemutihan tunggakan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh peserta atau hanya sebagian yang memenuhi kriteria tertentu.
“Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menyatakan bahwa pembahasan terkait pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dalam rapat kabinet.
“Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditanya wartawan mengenai kelanjutan kebijakan pemerintah terhadap peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, banyak tunggakan yang terjadi karena peserta berasal dari sektor informal dan kemudian berpindah segmen menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan setelah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu,” kata Ghufron Mukti.
Ia menjelaskan bahwa proses pemutihan ini tidak hanya akan membantu peserta yang terbebani tunggakan, tetapi juga menyehatkan sistem administrasi BPJS Kesehatan agar lebih akurat dan transparan.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.
Ia menekankan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab terhadap kewajiban membayar iuran, melainkan upaya untuk memulai sistem baru yang lebih adil dan berkelanjutan.
Rencana tersebut menjadi solusi agar peserta nonaktif dapat kembali memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Dengan begitu, kehadiran BPJS Kesehatan bisa semakin memperkuat perlindungan sosial di Indonesia dan menjamin akses layanan yang merata bagi seluruh warga. (fam)
















