Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Foto KTP-el Bisa Diganti dalam 3 Kondisi, Cek Syarat yang Ditetapkan Dukcapil

Foto KTPFoto KTP
Proses perekaman foto KTP-el dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi kependudukan di Dukcapil.

BANYUMASEKSPRES.ID, Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ternyata tidak harus selalu sama sejak pertama kali direkam. Dukcapil memungkinkan penggantian foto dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Aturan ini penting diketahui karena foto KTP-el menjadi bagian dari identitas pemiliknya. Namun, foto tidak dapat diganti hanya karena pemilik merasa kurang puas dengan hasilnya.

Pedoman administrasi kependudukan tahun 2026 kembali menjelaskan mengenai perubahan foto KTP-el. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Lantas, kapan foto KTP-el bisa diganti dan apa saja syarat yang perlu dipersiapkan? Berikut kondisi yang perlu diketahui sebelum mengajukan perubahan foto.

Tiga Kondisi Foto KTP-el Bisa Diganti

1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen

Foto KTP-el dapat diganti apabila pemilik mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dari foto sebelumnya.

Perubahan fisik permanen dapat disebabkan kecelakaan, cedera, operasi, atau kondisi tertentu lainnya. Dalam kondisi tersebut, pembaruan foto diperlukan agar identitas visual tetap sesuai dengan keadaan pemilik.

Ketentuan mengenai perubahan elemen data pas foto mengatur bahwa perubahan dapat dilakukan karena perubahan fisik permanen. Aturan yang sama juga mencakup KTP-el yang mengalami kerusakan fisik.

2. Mengalami Perubahan Penampilan Signifikan

Perubahan foto juga dapat dilakukan ketika seseorang mengalami perubahan penampilan yang signifikan. Salah satu contoh yang pernah dijelaskan dalam layanan Dukcapil adalah perubahan penggunaan hijab.

Perubahan penampilan tersebut harus memiliki alasan yang jelas dan dapat diverifikasi petugas. Penggantian foto bukan berarti masyarakat bebas memilih foto baru sesuai keinginan pribadi.

3. KTP-el Mengalami Kerusakan

Kondisi berikutnya adalah ketika KTP-el mengalami kerusakan secara fisik. Kerusakan dapat membuat foto, tulisan, atau informasi pada kartu sulit terbaca.

Dalam kondisi KTP-el rusak, pemilik wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan penggantian. Ketentuan tersebut juga berlaku apabila terdapat perubahan elemen data pada KTP-el.

Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan perubahan melalui Disdukcapil. Pemohon perlu menyiapkan KTP-el lama dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.

Untuk perubahan fisik tertentu, petugas dapat meminta dokumen tambahan sesuai alasan pengajuan. Dokumen tersebut digunakan untuk membantu proses verifikasi sebelum perubahan data dilakukan.

Setelah permohonan diterima, pemohon dapat menjalani perekaman foto kembali. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el baru.

Masyarakat perlu membedakan penggantian kartu karena rusak dengan perubahan foto. Keduanya sama-sama dapat menghasilkan KTP-el baru, tetapi alasan dan proses pemeriksaannya dapat berbeda.

Foto KTP-el tidak dapat diganti hanya karena pemilik merasa hasilnya kurang bagus. Keinginan menggunakan foto yang dianggap lebih menarik bukan alasan administratif untuk mengganti foto.

Dukcapil menempatkan foto sebagai bagian dari identitas kependudukan yang harus dijaga keakuratannya. Karena itu, perubahan foto harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses perekaman, hasil foto juga dapat diperlihatkan kepada penduduk sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan. Kesempatan tersebut penting agar pemohon dapat memastikan hasil foto sudah sesuai.

Jika terdapat persoalan verifikasi identitas oleh lembaga tertentu, penggantian foto tidak selalu menjadi solusi. Verifikasi dapat dilakukan menggunakan sarana kependudukan yang tersedia sesuai mekanisme yang berlaku.

KTP-el bagi warga negara Indonesia berlaku seumur hidup. Artinya, masyarakat tidak perlu mengganti KTP-el hanya karena masa berlaku yang tercetak pada kartu telah berakhir.

Meski demikian, KTP-el tetap perlu diperbarui jika terdapat perubahan elemen data atau kondisi tertentu. Kerusakan kartu dan perubahan fisik permanen termasuk alasan yang dapat menjadi dasar penggantian.

Sebelum mengurus perubahan foto, masyarakat sebaiknya memastikan alasan pengajuan memang memenuhi ketentuan. Pemohon juga disarankan mengecek persyaratan terbaru kepada Disdukcapil daerah masing-masing.

Dengan memahami aturan tersebut, pengurusan KTP-el dapat dilakukan dengan lebih tepat. Masyarakat juga tidak perlu melakukan penggantian kartu jika tidak memiliki alasan administratif yang jelas. (mdr)

Berita Sebelumnya
Dhinda Fokus Tambah Fisik dan Daya Tahan

Jelang Asian Games 2026, Ni Kadek Dhinda Fokus Tingkatkan Fisik dan Daya Tahan

Berita Selanjutnya
Cek Bansos September

Cek Bansos September 2026: PKH-BPNT Tahap 3 dan Solusi Terindikasi Judol