BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Masalah parkir di kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan. Keluhan terbaru datang dari pengunjung yang merasa dirugikan karena dikenai tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah seorang pengunjung, Ibrahim, mengaku kecewa ketika harus membayar Rp5.000 untuk sepeda motornya.
Ia datang berwisata bersama keluarga ke Lokawisata Baturraden pada Sabtu (24/5/2025) dan memarkir kendaraan di seberang pintu masuk utama. Saat hendak pulang, ia terkejut dengan tarif parkir yang dianggap tidak wajar.
“Saya parkir di seberang pintu masuk. Roda dua dikenai tarif Rp5.000,” ungkapnya.
Merasa keberatan, Ibrahim sempat beradu argumen dengan petugas parkir. Namun karena situasi tidak memungkinkan, ia akhirnya tetap membayar dan meminta bukti karcis.
Di karcis itu memang tertulis jelas tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.
Keluhan serupa datang dari Sobari, warga Cilongok yang juga tengah berlibur di Baturraden. Ia menilai tarif parkir tersebut terlalu mahal, apalagi di hari biasa, bukan musim liburan besar seperti Lebaran.
“Ini terlalu mahal. Apalagi cuma hari-hari biasa. Kecuali hari lebaran mungkin bisa dimaklumi,” katanya.
Menanggapi persoalan ini, Koordinator Pengelola Lokawisata Baturraden, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan area parkir tidak sepenuhnya berada di bawah pengawasan manajemen wisata. Lokasi sekitar Baturraden dikelola oleh empat pihak berbeda.
Agus menyebut, lokasi parkir yang digunakan Ibrahim termasuk ke dalam area yang dikelola oleh Korem 071 Wijayakusuma.
Sementara itu, beberapa titik parkir lain dikelola oleh Dinas Perhubungan Banyumas, pemerintah provinsi, dan unit kerja sama BLUD.
“Parkir bawah itu dikelola Dishub, lalu ada yang oleh Korem, Pemprov, dan BLUD. Jadi kalau di seberang itu, masuk pengelolaan Korem 071 Wijayakusuma,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Yulianto selaku pengelola parkir dari Korem 071 Wijayakusuma, mengatakan bahwa tarif resmi sebenarnya mengikuti Perda No. 1 Tahun 2024 yang menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan untuk roda empat sebesar Rp10.000.
“Kami mengikuti Pemda dan umumnya disitu, motor Rp3.000 dan mobil Rp10.000. Jadi itu bukan dari pengelola parkir Wijayakusuma, kami tidak ada beda-beda. Nanti akan kami cross check,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menegaskan bahwa retribusi jasa parkir yang dikelola Dishub berbeda dengan area khusus seperti Baturraden.
Menurut Tomi, untuk wilayah yang berada di bawah Dishub Banyumas—terutama area tepi jalan umum kecuali Baturraden dan kawasan depan Maskemambang—tarif parkir masih menggunakan tarif lama.
“Tarif sementara masih Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. Apabila ada yang menarik parkir lebih dari tarif tersebut silakan untuk melapor ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas atau ke Satgas Saber Pungli Banyumas,” tegasnya.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan parkir di kawasan wisata unggulan seperti Baturraden.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan kekecewaan lebih lanjut.
Pasalnya, sektor pariwisata bukan hanya soal keindahan alam dan pelayanan atraksi wisata, tetapi juga soal kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap regulasi yang diterapkan, termasuk urusan retribusi seperti parkir.
Masyarakat pun dihimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau tarif yang tidak sesuai aturan.
Bukti karcis dan dokumentasi lain akan sangat membantu proses penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran. (alw/stch)
















