BANYUMASEKSPRES.ID, Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak telah dimulai. Seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan diwajibkan untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin setiap tahun yang berfungsi sebagai laporan resmi atas penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, hingga pembayaran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.
Kewajiban ini berlaku baik bagi Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari antrean dan gangguan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk setiap kategori wajib pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tenggat waktu pelaporan adalah paling lambat 31 Maret setiap tahun atau maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Artinya, untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 batas akhirnya adalah pada 31 Maret 2026 mendatang.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporannya lebih panjang yaitu hingga 30 April 2026 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila melewati tenggat waktu tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak yang terlambang melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Adapun besaran denda yang dikenakan sebagai berikut.
- Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk penegakan kepatuhan administrasi perpajakan.
Selain sanksi berupa denda, DJP juga dapat melakukan tindakan penegakan hukum apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Proses tersebut akan diawali dengan penerbitan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar Wajib Pajak segera melaporkan kewajibannya.
Namun, jika tidak mendapatkan respons, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat Tagihan Pajak ini menjadi sarana penagihan pajak atau sanksi administratif berupa bunga maupun denda tambahan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk melaporkan SPT sebelum jatuh tempo guna menghindari denda dan proses penagihan lanjutan.
Wajib Lapor SPT Menggunakan Coretax Mulai 2026

Mulai 2026, DJP mewajibkan penggunaan sistem Coretax untuk administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Sistem ini menggantikan mekanisme sebelumnya di DJP Online.
Bagi Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax, dapat segera melakukan aktivasi akun melalui laman resmi Coretax DJP.
Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP dapat memilih fitur “Lupa Kata Sandi” untuk membuat password baru.
Setelah memasukkan NIK, Wajib Pajak diminta memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon, lalu menyelesaikan proses verifikasi hingga berhasil membuat password baru.
Setelah login ke Coretax, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya”.
Pada submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”, buat passphrase, centang pernyataan, dan klik simpan.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun aktif dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Masuk ke submenu yang sama dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi” atau sesuai kategori.
- Pilih jenis periode “SPT Tahunan”.
- Tentukan periode Januari 2025 hingga Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
Pastikan bahwa seluruh data penghasilan, potongan pajak, dan kredit pajak telah diisi dengan benar sebelum mengirimkan laporan secara elektronik.
DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Lonjakan pengguna biasanya terjadi menjelang 31 Maret dan 30 April, yang berpotensi memperlambat akses sistem.
Wajib Pajak diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelaporan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi administrasi, tetapi juga mendukung kepatuhan dan transparansi sistem perpajakan nasional. (mwp)
















