Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Terima Suap 1,8 Miliar, Eks Pj Bupati Cilacap Divonis Penjara 2,5 Tahun

Eks Pj Bupati Cilacap Divonis 2,5 TahunEks Pj Bupati Cilacap Divonis 2,5 Tahun
VONIS: Eks Pj Bupati/Sekda Cilacap Awalluddin Muuri saat menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Awalluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah sekaligus eks Pejabat Sementara (Pj) Bupati Cilacap, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi terkait pembelian lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Awalluddin terbukti menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar yang berhubungan dengan kepentingan pencalonan bupati.

Keputusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Rabu, 11 Februari 2026.

Selain dijatuhi pidana penjara, Awalluddin juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.

Apabila dia tidak dapat membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 120 hari.

Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti menerima uang secara bertahap dengan total Rp 1,8 miliar,” ungkap hakim.

Vonis yang diterima Awalluddin jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yang meminta agar dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima oleh Awalluddin berasal dari Andhi Nur Huda, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar rencana penjualan lahan seluas 716 hektare senilai Rp 237 miliar kepada PT Cilacap Segara Artha dapat terealisasi.

Hakim mengemukakan bahwa aliran dana tersebut disamarkan melalui pihak ketiga.

Meskipun demikian, Awalluddin diketahui mengetahui adanya aliran dana tersebut serta memerintahkan bawahannya untuk memanfaatkan dana itu bagi kepentingan kampanye politiknya.

Proses pemberian uang dilakukan dalam empat tahap sejak awal tahun 2024.

Pada tanggal 1 Januari 2024, Awalluddin menerima dana sebesar Rp 300 juta yang digunakan untuk keperluan pembuatan baliho kampanye.

Selanjutnya, pada tanggal 4 April 2024, ia kembali menerima Rp 500 juta untuk mendukung kebutuhan kampanyenya.

Di bulan yang sama, dana sejumlah Rp 500 juta kembali diterima oleh Awalluddin.

Kemudian pada bulan Mei 2024, penyerahan uang dilakukan secara tunai di sebuah hotel di Jakarta.

Uang tersebut dikatakan digunakan untuk mengurus surat tugas dan rekomendasi dari partai politik.

Dalam perkara ini pula, majelis hakim memberikan vonis kepada dua terdakwa lainnya.

Andhi Nur Huda divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 10 bulan karena terbukti terlibat dalam skandal korupsi ini.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain dijatuhi hukuman lebih berat yaitu selama 3 tahun dan 9 bulan penjara karena dinilai turut berperan dalam proses pembelian lahan BUMD tersebut.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di tingkat pemerintahan daerah.

Penanganan kasus seperti ini menjadi penting sebagai langkah preventif agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga dan tidak luntur akibat prilaku koruptif oknum tertentu.

Korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan menghambat pembangunan daerah. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
BLU BCA

Berapa Keuntungan Menabung di bluSaving? Ini Rincian Bunganya

Berita Selanjutnya
Update Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2026 Menurut Aturan Terbaru Pemerintah

Aturan Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan 2026, Ini Rinciannya