BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA — Warga Dusun Danarum, Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, digemparkan oleh penemuan mayat seorang perempuan yang mengambang di aliran Sungai Parakan pada Rabu sore, 31 Desember 2025. Awalnya, insiden ini dianggap sebagai kasus orang tenggelam.
Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkapkan fakta yang jauh lebih mengerikan.
Diketahui bahwa korban berinisial IK (19), merupakan warga Desa Merden, Kecamatan Purwanegara.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sungai yang melintas di wilayah pedesaan tersebut.
Penemuan ini langsung memicu spekulasi serta kehebohan di kalangan masyarakat setempat mengenai penyebab kematiannya.
Sejak awal penanganan kasus ini, pihak kepolisian mendapati sejumlah kejanggalan yang menyelimuti kejadian tersebut.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino menyampaikan bahwa kondisi jenazah korban tidak sepenuhnya menunjuk pada kematian akibat tenggelam.
Oleh karena itu, tim polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah IK ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi guna mencari tahu penyebab pasti kematiannya.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada air di paru-paru korban. Dari sini kami mendalami kemungkinan korban sudah meninggal sebelum masuk ke air,” ungkap AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1/2026).
Hasil autopsi tersebut menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus ini. Korban dipastikan meninggal akibat mati lemas sebelum jasadnya berada di sungai, temuan yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.
Polisi pun meningkatkan status penyelidikan dan mulai menelusuri orang-orang terdekat korban untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut mengenai kasus ini.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik, perhatian mengarah pada mantan kekasih korban yang berinisial ED (22).
Setelah kejadian tersebut, diketahui bahwa ED sempat melarikan diri ke Jakarta.
Sembilan hari setelah penemuan jenazah IK, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara bergerak cepat menuju ibu kota.
Pada tanggal 10 Januari 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat dan langsung dibawa kembali ke Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami bawa ke Banjarnegara untuk pemeriksaan intensif dan dalam pemeriksaan itu pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Sugeng.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka ED, diketahui bahwa peristiwa tragis itu bermula pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban dan pelaku terlibat cekcok di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan wilayah Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro.
Emosi pelaku memuncak setelah korban disebut melontarkan kata-kata kasar dan meludahi wajahnya.
“Pelaku mengaku marah karena korban berkata kasar dan meludahi wajahnya. Pelaku kemudian memukul korban di bagian leher dan kepala,” jelas AKP Sugeng lebih lanjut.
Pukulan tersebut membuat korban kehilangan kesadaran seketika. Pelaku awalnya berniat meninggalkan korban di lokasi namun panik saat menyadari bahwa korban tak kunjung sadar kembali.
Dalam keadaan panik itu pula akhirnya pelaku memasukkan kembali tubuh tak sadarkan diri IK ke dalam mobil.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari itu juga, ED mencari lokasi sepi lalu membuang tubuh IK dari atas jembatan Sungai Parakan dengan harapan agar kejadian tersebut terlihat seperti kecelakaan tenggelam biasa.
Setelah pengungkapan semua fakta ini, ED resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
ED dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang tersebut.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (jud/dda)
















