Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Transfer ke Daerah Dipangkas 300 Triliun, DPR Minta Gaji PPPK Ditanggung APBN

Gaji PPPK Terancam Dibebankan ke APBDGaji PPPK Terancam Dibebankan ke APBD
Komisi II DPR RI, Aria Bima

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan penurunan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 menjadi sorotan utama dari Komisi II DPR RI.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terkait kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa alokasi TKD yang sebelumnya mencapai Rp 900 triliun akan mengalami pengurangan signifikan, menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027.

Dengan demikian, terdapat penurunan anggaran sebesar Rp 300 triliun dibandingkan alokasi sebelumnya.

“Dengan demikian, yang namanya PNS terutama gaji guru, terutama yang honorer, PPPK termasuk yang paruh waktu dibebankan pada APBD,” kata Aria Bima.

Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kebijakan pengurangan anggaran tersebut.

Aria melanjutkan bahwa kondisi ini berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam hal pembiayaan gaji ASN dan PPPK.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK, termasuk bagi mereka yang bekerja paruh waktu, dapat ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut telah menjadi salah satu agenda penting dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri.

“Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri, sudah membuat satu keputusan untuk hal yang terkait dengan PPPK, baik yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama ya PPPK dan paruh waktu. Kami membahas bagaimana anggarannya bisa dialokasikan dari belanja pemerintah pusat,” ujar legislator PDIP ini.

Pernyataan Aria Bima menegaskan komitmen Komisi II DPR RI untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik di daerah.

Ia menekankan bahwa keberlangsungan pembayaran gaji ASN dan PPPK harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar roda pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pengurangan anggaran TKD bisa memberikan dampak luas bagi berbagai sektor pelayanan publik.

Banyak daerah bergantung pada dana tersebut untuk menjaga operasional dan mendukung berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Jika gaji ASN dan PPPK tidak terjamin akibat kebijakan efisiensi ini, maka bukan tidak mungkin akan terjadi penurunan kualitas pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain persoalan penggajian, Komisi II DPR juga menegaskan pentingnya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30 persen maupun akibat efisiensi ini,” jelas Aria Bima.

Penting untuk dicatat bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai upaya proaktif oleh DPR untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor publik.

Dalam situasi di mana banyak individu bergantung pada pendapatan dari pekerjaan sebagai ASN atau PPPK, pemutusan hubungan kerja dapat menyebabkan dampak sosial ekonomi yang cukup besar bagi keluarga-keluarga mereka.

Sebagai bentuk respons terhadap tantangan keuangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencari skema pembiayaan alternatif.

Tujuannya adalah agar keberlangsungan gaji ASN dan PPPK tetap terjamin meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Melihat semua perkembangan ini, tampak jelas bahwa isu penurunan anggaran Transfer ke Daerah bukan hanya sekedar masalah angka dalam laporan keuangan pemerintah semata.

Namun lebih dari itu, hal ini menyangkut kehidupan sehari-hari ribuan pegawai negeri sipil beserta keluarganya.

Ketidakpastian mengenai masa depan pekerjaan mereka dapat memicu kekhawatiran dan ketidakstabilan di kalangan masyarakat.

Dalam beberapa bulan mendatang menjelang tahun 2027, penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini serta dampaknya terhadap sektor publik secara keseluruhan.

Selain itu, dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan agar suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah.

Dengan semua pertimbangan tersebut di atas, harapan kita adalah agar pemerintah mampu menemukan solusi terbaik demi menjaga kesejahteraan pegawai negeri sipil serta memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan baik. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Polres Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

Polres Kebumen Salurkan Bantuan Air Bersih dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Desa Karangpoh

Berita Selanjutnya
Dokumen Nikah Kedaluwarsa Dimusnahkan

Kemenag Cilacap Musnahkan 93.831 Buku Nikah dan Kartu Nikah Kedaluwarsa