Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tren Perceraian ASN di Cilacap Meningkat, Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama

Tren perceraian asn meningkatTren perceraian asn meningkat

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cilacap mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cilacap, tercatat sebanyak 20 ASN mengajukan permohonan cerai, jumlah yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Beragam faktor menjadi pemicu perceraian, namun perselingkuhan disebut sebagai penyebab utama.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Cilacap karena stabilitas rumah tangga ASN dinilai berpengaruh langsung terhadap kinerja dan integritas mereka sebagai pelayan publik.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah konkret untuk menanggulangi tren ini.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kabupaten Cilacap, Kristi Maryunani, mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat aturan terkait izin perceraian dan perkawinan.

“Kami mengacu pada Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800.1.6.2/3471/35 yang mewajibkan setiap ASN yang akan menikah kembali atau mengajukan perceraian harus melalui prosedur perizinan yang ketat,” ujar Kristi.

Surat edaran ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan pribadi ASN tetap selaras dengan norma hukum dan etika kepegawaian.

Kristi menegaskan, “Ketentuan ini bukan untuk membatasi hak pribadi, tetapi untuk memastikan agar setiap proses berjalan sesuai norma hukum dan menjaga integritas ASN.”

Selain pengetatan administratif, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga mulai menginisiasi pendekatan pembinaan kepegawaian secara personal.

BKPSDM membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi ASN yang mengalami masalah rumah tangga atau konflik internal.

“Langkah ini bertujuan mencegah potensi perceraian sejak dini dan menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional,” kata Kristi.

Upaya regulatif dan pembinaan psikologis ini diharapkan mampu menekan angka perceraian di kalangan ASN. Stabilitas rumah tangga menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan pelayanan publik yang profesional di Kabupaten Cilacap.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap dapat menjaga harmonisasi kehidupan pribadi ASN sehingga berdampak positif pada kinerja mereka dalam melayani masyarakat. (ray/stch)

Berita Sebelumnya
Ekosistem rogojembangan terancam

Hutan Rogojembangan Rusak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Berita Selanjutnya
Bantuan tunai guru honorer 2025

Bantuan Tunai Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer non-ASN Cair Juli 2025