Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ukuran Rumah Subsidi Kembali ke Aturan Lama, Bangunan Rumah Tapak Minimal 21 Meter dan Maksimal 36 Meter Persegi

Kembali ke aturan lamaKembali ke aturan lama
Aturan rumah subsidi kembali ke aturan lama dengan tipe maksimal 36

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kebijakan terkait rumah subsidi di Indonesia telah kembali mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.

Berdasarkan peraturan ini, luas bangunan rumah tapak yang disubsidi memiliki ukuran minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Sementara itu, luas lahan minimal ditetapkan sebesar 60 meter persegi dengan batas maksimal mencapai 200 meter persegi.

“Untuk rumah subsidi kembali lagi, aturannya maksimal tipe 36 untuk rumah subsidi. Karena sampai sekarang aturannya belum diubah, jadi balik ke sana,” ungkap Direktur Jenderal Kawasan Permukiman PKP, Fitrah Nur.

Sebelumnya, terdapat usulan draf peraturan baru yang memungkinkan pembangunan rumah mini dengan luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi.

Namun, seperti dijelaskan Fitrah Nur, jika Kementerian PKP ingin menerapkan perubahan semacam itu, maka diperlukan penyesuaian regulasi terlebih dahulu.

Peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Di lampiran PP Nomor 12 Tahun 2021, tanah efektif yang minimal 54 meter persegi. Jadi ada itu dalam aturannya, berarti kita harus mengubah itu terlebih dahulu baru kebijakan ini bisa dilakukan,” jelas Fitrah Nur.

Menurut Fitrah Nur, usulan untuk memperkecil ukuran rumah subsidi sebenarnya sudah melalui proses uji publik untuk mendapatkan pendapat masyarakat.

Ia menambahkan bahwa ketika pertanyaan diajukan kepada masyarakat mengenai apakah mereka menerima gagasan tersebut untuk subsidi perumahan, ternyata hasilnya tidak sesuai harapan.

“Kalau kita bikin ini untuk subsidi diterima tidak? Ternyata tidak diterima baik oleh masyarakat. Makanya (usulan itu), kita batalkan,” ungkapnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau biasa dikenal sebagai Ara, akhirnya memutuskan untuk mencabut ide terkait pengurangan ukuran rumah subsidi ini. Ara juga menyampaikan permohonan maaf atas ide yang mungkin dianggap kurang tepat tersebut.

Gagasan awal pengurangan ukuran rumah subsidi sebenarnya muncul dari kebutuhan mendesak yang dirasakan oleh banyak kaum muda yang berminat tinggal di perkotaan.

Namun demikian, harga tanah yang tinggi di daerah kota menjadi kendala utama sehingga dipikirkan alternatif pengurangan ukuran rumah sebagai solusi.

Pandangan mengenai kebijakan ini memang cukup beragam dalam masyarakat. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa perubahan dapat mengurangi kualitas hidup bagi penerima manfaat program subsidi karena keterbatasan ruang hidup yang lebih kecil.

Di sisi lain, beberapa kalangan memahami bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas kepemilikan rumah bagi generasi muda di tengah kenaikan harga properti di perkotaan.

Meskipun ide tersebut akhirnya dibatalkan, diskusi mengenai bagaimana pemerintah dapat lebih efektif menangani persoalan penyediaan perumahan terjangkau tetap menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan.

Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi serta urbanisasi yang terus meningkat, pencarian solusi inovatif dalam penyediaan perumahan terjangkau masih menjadi tantangan besar.

Program subsidi perumahan pemerintah sendiri bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Namun demikian, sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan demografi baru seperti kaum milenial dan Gen Z yang semakin dominan di pasar tenaga kerja serta konsumen properti potensial masa depan, maka adaptasi kebijakan diperlukan agar tetap relevan dan efektif menjawab tantangan masa kini serta prediksi kebutuhan masa depan.

Tantangan dalam menyediakan perumahan terjangkau tidak hanya dialami oleh Indonesia saja tetapi juga negara-negara lain di seluruh dunia.

Strategi-strategi inovatif seperti pengembangan kawasan vertikal atau penggunaan teknologi konstruksi modern sering kali disebut-sebut sebagai bagian dari solusi jangka panjang terhadap masalah ini.

Ke depan, selain memperhatikan aspek teknis seperti ukuran lahan maupun bangunan, penting pula bagi pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor sosial-budaya lokal ketika merumuskan kebijakan-kebijakan baru agar dampaknya benar-benar positif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 saat ini tetap menjadi acuan utama hingga ada perubahan regulasi lebih lanjut. (*stch)

Berita Sebelumnya
Polres prioritaskan tujuh pelanggaran lalu lintas

Ayo Dicek! Ini Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Candi 2025 Polres Purbalingga

Berita Selanjutnya
Ketua dprd jateng

Ketua DPRD Jateng Sumanto Cicipi Mangut Beong di Borobudur, Magelang