BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Ketegangan di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, kembali memuncak.
Puluhan warga berkumpul di Balai Desa Bajong untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan dua perangkat desa berinisial M dan P.
Aksi demonstrasi ini merupakan jilid kedua dari serangkaian protes warga yang menuntut tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut yang masih aktif bekerja di pemerintahan desa.
Sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, massa sudah memenuhi halaman balai desa.
Mereka menuntut agar pemerintah desa segera mencopot M dan P dari jabatannya atau setidaknya meminta mereka untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Suasana sempat memanas karena warga merasa terabaikan setelah menunggu lama tanpa kepastian akan adanya pertemuan.
Akhirnya setelah waktu zuhur, pertemuan dimulai di aula balai desa dengan menghadirkan perwakilan warga, Penjabat Kepala Desa Teguh Priyatno, Camat Bukateja Nur Azizah Erlita, Kapolsek, Danramil, serta kedua perangkat desa yang dilaporkan.
Bambang, salah satu perwakilan warga yang hadir dalam forum tersebut, dengan tegas menyuarakan kekecewaan mendalam masyarakat.
“Tuntutan kami pada aksi pertama tidak pernah ditanggapi serius,” ujarnya dengan nada tinggi.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak sebanding dengan pelanggaran yang diduga dilakukan.
“Sanksi hanya 10 ditambah 7 hari dinonaktifkan dan wajib apel di kecamatan. Ini jelas tidak setimpal untuk pelanggaran asusila,” tegas Bambang.
Pernyataan Bambang mewakili suara kolektif masyarakat Desa Bajong yang merasa kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa telah runtuh.
“Kami menuntut agar M dan P mengundurkan diri atau diberhentikan secara resmi,” tambahnya lagi.
Desakan ini semakin kuat karena dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dalam merespons desakan yang semakin intensif tersebut, Penjabat Kepala Desa Teguh Priyatno mengaku berada dalam situasi sulit.
Ia menjelaskan bahwa sanksi disiplin berupa teguran tertulis telah diberikan kepada kedua perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak bisa melampaui aturan yang ada. Tidak ada pasal-pasal khusus terkait pemberhentian dalam kasus ini,” jelas Teguh.
Ia juga menekankan bahwa meskipun memiliki kewenangan tertentu sebagai Penjabat Kepala Desa, proses pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sepihak dan harus melalui prosedur ketat sesuai regulasi.
“Kami akan mendengarkan aspirasi masyarakat tetapi tetap mengikuti aturan,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam forum tersebut, kesempatan diberikan kepada M dan P untuk menyampaikan sikap mereka secara langsung.
Namun keduanya tetap bersikukuh tidak mengakui tuduhan asusila itu. M yang menjabat sebagai Kepala Dusun III hanya meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi tanpa pengakuan terhadap tuduhan tersebut.
“Sebagai manusia yang tempatnya salah, saya meminta maaf kepada masyarakat Desa Bajong,” tuturnya dengan nada rendah.
P yang bertugas sebagai Kaur Administrasi juga mengungkapkan hal serupa.
Ia memohon maaf kepada pemerintah desa dan seluruh masyarakat Bajong namun tetap tidak memberikan pengakuan atas dugaan asusila tersebut.
“Apapun keputusannya saya siap mengikuti,” ungkapnya singkat.
Mediasi berlangsung hingga pukul 15:30 WIB namun tidak mencapai titik temu berarti bagi semua pihak terlibat.
Camat Bukateja Nur Azizah Erlita membenarkan bahwa mediasi berjalan buntu tanpa kesepakatan apapun dari kedua belah pihak mengenai pengunduran diri maupun pengakuan atas perbuatan mereka.
“M dan P tidak mengatakan untuk mundur maupun mengakui perbuatan mereka”, terang Azizah usai pertemuan panjang itu berakhir dengan hasil nihil bagi warga setempat.
Meski demikian warga akhirnya membubarkan diri meski tampak kecewa setelah mediasi berlangsung tanpa hasil konkrit apapun selain janji kosong belaka dari pemimpin lokal terkait tuntutan awal mereka agar kedua oknum mundur atau diberhentikan secara resmi oleh pihak berwenang. (alw/dda)
















