BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan kembali menerima tambahan narapidana berisiko tinggi, tepatnya sebanyak 130 napi yang dipindahkan dari Jambi, Riau, dan Banten pada Sabtu (27/12).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rumah tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemindahan tersebut adalah strategi penting untuk menurunkan risiko gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih optimal,” ujar Mardi Santoso saat berbicara kepada awak media pada Senin (29/12).
Mardi juga menekankan bahwa tujuan utama dari pemindahan ini bukan hanya sekadar pengamanan, namun juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk mengubah perilaku mereka.
“Kami berharap mereka dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki perilaku, dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana,” tambahnya.
Dari keseluruhan narapidana yang dipindahkan, alokasi penempatan dilakukan dengan cermat: lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, serta 17 orang di Lapas Besi.
Selain itu, 30 narapidana ditempatkan di Lapas Gladakan, 17 di Lapas Narkotika, dan sisanya sebanyak 30 orang di Lapas Ngaseman.
Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat.
Pengamanan melibatkan personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas serta petugas Kanwil Ditjenpas yang bekerja sama dengan kepolisian dari beberapa Polda.
“Penerimaan narapidana dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi,” jelas Irfan.
Pemindahan ini bukanlah yang terakhir dalam rangkaian penguatan sistem keamanan nasional pemasyarakatan.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan total 1.882 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari inisiatif tersebut.
Tindakan pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk isolasi semata tetapi juga merupakan bagian dari upaya rehabilitasi yang lebih luas.
Dengan fasilitas pembinaan yang lebih baik dan dukungan sumber daya yang memadai di Nusakambangan, para napi ini diharapkan dapat menjalani masa pidananya dengan perubahan sikap yang lebih positif.
Pulau Nusakambangan sendiri dikenal sebagai lokasi strategis bagi penempatan napi berisiko tinggi karena letaknya yang terpencil serta fasilitas keamanan maksimal. Hal ini membuatnya menjadi pilihan ideal untuk meminimalisir potensi kerusuhan atau pelarian.
Selain itu, program pemindahan ini turut memberikan efek jera bagi napi lainnya serta mendorong reformasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dengan adanya jaminan keamanan dan pembinaan optimal di Nusakambangan, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif dan manusiawi.
Pada akhirnya, langkah strategis seperti ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
Dengan mengedepankan prinsip keamanan sekaligus rehabilitasi bagi para napi berisiko tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
Mardi Santoso mengatakan bahwa proses pemindahan tersebut dilaksanakan menggunakan kapal pengayoman milik Ditjenpas sebagai sarana transportasi laut menuju Pulau Nusakambangan.
“Kapal pengayoman merupakan bagian vital dalam logistik kami untuk memastikan transfer narapidana berjalan lancar tanpa hambatan,” tandas Mardi.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah-langkah seperti ini menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan sistem penegakan hukum dan keadilan sosial melalui pendekatan terstruktur serta berbasis data dalam menangani kasus-kasus kriminal berat.
Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas sosial-ekonomi negara sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku untuk membangun kembali hidup mereka setelah menyelesaikan masa hukuman.
Dengan demikian upaya terus-menerus dalam memperkuat lembaga pemasyarakatan melalui berbagai kebijakan inovatif menjadi salah satu kunci utama mencapai tujuan tersebut demi terciptanya tatanan masyarakat madani berkelanjutan ke depannya. (jul/stch/fam)
















