BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Dalam upaya memberantas premanisme dan menjaga ketertiban umum, Polsek Sokaraja bekerja sama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Sokaraja pada hari Senin (29/12).
Operasi yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 14.30 WIB ini menargetkan praktik premanisme, terutama aktivitas pengamen jalanan dan tukang lap kaca mobil yang kerap beroperasi di persimpangan lampu merah.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Sokaraja, AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujar AKP Wawan kepada awak media.
Sasaran utama operasi meliputi kawasan simpang Pos Lalu Lintas Sokaraja dan simpang Sakal Putung. Operasi gabungan ini melibatkan Polsek Sokaraja, Koramil, pihak Kecamatan Sokaraja, serta Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menertibkan delapan orang pengamen jalanan. Kedelapan pengamen yang terjaring dalam operasi tersebut kemudian diberikan pembinaan di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Mereka masing-masing berinisial HJP (23), WG (25), AP (23), RJ (33), YWL (22), APA (32), AM (23), dan MR (27).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dengan aktivitas mereka di lapangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1/4 liter minuman keras jenis ciu, empat gitar kecil sebagai alat musik mereka, delapan saset minuman berenergi Extra Joss, serta uang tunai sebesar Rp193.000.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Sokaraja untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Dalam keterangan lebih lanjutnya, AKP Wawan menegaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Sokaraja terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk menekan praktik premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menekan praktik premanisme dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Operasi semacam ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketentraman lingkungan sekitar.
Dengan adanya operasi rutin seperti ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir akan gangguan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks sosial-budaya, fenomena pengamen jalanan memang menjadi hal yang kompleks. Di satu sisi, kegiatan mereka sering dianggap mengganggu pengguna jalan namun di sisi lain ada aspek ekonomi yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut.
Oleh karena itu pendekatan humanis dalam bentuk pembinaan seperti yang dilakukan Polsek Sokaraja bersama Forkopimcam menjadi langkah penting agar solusi yang diterapkan tidak semata-mata represif tetapi juga menciptakan efek jangka panjang berupa perubahan perilaku.
Operasi Pekat seperti ini juga menjadi refleksi dari kepedulian aparat terhadap keresahan masyarakat.
Melalui tindakan nyata di lapangan serta dialog dengan warga sekitar aparat berupaya memberikan jaminan rasa aman sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban bersama.
Dengan strategi preventif dan edukatif dalam menangani masalah sosial seperti premanisme aparat berharap dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya saling menjaga ketertiban dan saling menghormati antar sesama pengguna jalan.
Dengan demikian, kedepannya dapat tercipta lingkungan yang harmonis dimana setiap individu dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa adanya ancaman atau gangguan dari pihak manapun.
Bersama-sama kita bisa mewujudkan kenyamanan kota dan keamanan lingkungan dengan kerjasama antara pemerintah aparat penegak hukum serta masyarakat luas sebagai inti dari upaya pemberantasan penyakit sosial yang meresahkan ini. (zet/stch/fam)
















