Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
10 ASN Kemenag Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat, Diminta Tingkatkan Integritas dan Kinerja
35.000 Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi, Pemerintah Siapkan Pengawasan Berlapis

35.000 Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi, Pemerintah Siapkan Pengawasan Berlapis

KDKMP Mulai Beroperasi SeptemberKDKMP Mulai Beroperasi September
BEROPERASI : Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai beroperasi pada September 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan memasuki tahap operasional mulai September 2026.

Pemerintah menargetkan sebanyak 35.000 KDKMP di seluruh Indonesia mulai aktif melayani masyarakat sebagai pusat distribusi berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial (bansos), pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, hingga kredit berbunga rendah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, saat ini bangunan koperasi di berbagai daerah memang telah selesai dibangun.

Namun, operasionalnya belum dimulai karena masih dalam tahap persiapan sistem, pengelolaan, serta penyempurnaan mekanisme pelayanan.

Menurut Zulhas, seluruh KDKMP dijadwalkan mulai beroperasi secara bertahap pada September 2026 sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

“Koperasi desa memang belum berjalan. Bangunannya sudah selesai, tetapi operasional baru dimulai September. Insyaallah nanti akan menjadi 35.000 koperasi yang aktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukan merupakan milik pemerintah pusat, melainkan menjadi aset desa atau kelurahan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Setiap koperasi akan dipimpin seorang manajer profesional bersama jajaran pengurus yang berasal dari desa masing-masing.

Dengan model tersebut, pemerintah berharap pengelolaan koperasi lebih memahami kebutuhan masyarakat sekaligus mampu meningkatkan perekonomian desa.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan berlapis terhadap seluruh KDKMP.

Selain diawasi oleh sekitar 83.000 kepala desa di seluruh Indonesia, setiap koperasi juga memiliki rata-rata 30 orang pengurus yang ikut mengawasi jalannya operasional.

Dengan demikian, terdapat sekitar 2,4 juta orang yang terlibat dalam pengawasan program tersebut.

“Kalau ada penyimpangan tentu akan diperiksa. Semua proses akan transparan karena diawasi kepala desa dan seluruh pengurus koperasi,” kata Zulhas.

Ia juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menyamakan Koperasi Desa Merah Putih dengan supermarket atau toko ritel.

Menurutnya, fungsi utama KDKMP jauh lebih luas karena menjadi infrastruktur pelayanan pemerintah di tingkat desa yang selama puluhan tahun belum dimiliki Indonesia.

Melalui koperasi tersebut, masyarakat akan memperoleh akses lebih mudah terhadap berbagai layanan ekonomi, distribusi kebutuhan pokok, hingga program bantuan pemerintah.

“Koperasi Desa Merah Putih bukan supermarket. Ini merupakan infrastruktur pemerintah di desa yang selama puluhan tahun belum tersedia,” jelas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Zulhas mengungkapkan, berdasarkan data Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 74 persen barang bersubsidi dan bantuan pemerintah selama ini belum tersalurkan secara tepat sasaran.

Masih banyak masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak memperoleh haknya karena berbagai persoalan distribusi dan pendataan.

Karena itu, pemerintah berupaya menjadikan KDKMP sebagai pusat penyaluran berbagai program agar distribusi bantuan menjadi lebih efektif, transparan, dan mudah diawasi.

Melalui koperasi ini, masyarakat nantinya dapat memperoleh berbagai layanan seperti penyaluran pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, beras bantuan pemerintah, alat dan mesin pertanian, hingga kredit berbunga subsidi yang seluruhnya dipusatkan di tingkat desa maupun kelurahan.

Selain mempermudah akses masyarakat, skema tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk setiap unit Koperasi Desa Merah Putih.

Dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas koperasi sekaligus melengkapi sarana operasional yang dibutuhkan.

Sekitar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung koperasi seluas kurang lebih 600 meter persegi di atas lahan sekitar 1.000 meter persegi.

Sementara sekitar Rp1,1 miliar digunakan untuk pengadaan kendaraan operasional yang terdiri atas satu truk, satu mobil pikap, serta dua kendaraan roda tiga atau bentor.

Kendaraan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung distribusi pupuk, LPG, gabah, hasil pertanian, hingga produk peternakan masyarakat.

Adapun sisa anggaran sekitar Rp300 juta dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan operasional koperasi, seperti pengadaan rak penyimpanan, perlengkapan kantor, peralatan administrasi, serta fasilitas pendukung lainnya.

Dengan mulai beroperasinya 35.000 Koperasi Desa Merah Putih pada September 2026, pemerintah berharap desa memiliki pusat pelayanan ekonomi yang mampu memperkuat distribusi bantuan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
10 ASN Kemenag Naik Pangkat

10 ASN Kemenag Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat, Diminta Tingkatkan Integritas dan Kinerja