BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap terus berupaya memperluas layanan perekaman KTP elektronik, terutama bagi kelompok rentan dan penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Inisiatif ini diwujudkan melalui strategi jemput bola yang bertujuan memastikan setiap warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah.
Hingga awal Desember 2025, sekitar 50 penyandang ODGJ telah mendapatkan layanan perekaman e-KTP.
Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik serta pengecekan rekam data sebelumnya untuk memastikan apakah mereka sudah pernah melakukan perekaman atau belum.
Ade Agung Wibowo, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cilacap, menyampaikan penjelasan terkait layanan jemput bola ini,
“Ketika ada surat permohonan dari kepala desa yang memiliki warga ODGJ atau kelompok rentan, petugas kami langsung mendatangi lokasi. Tujuannya agar mereka tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan meski memiliki keterbatasan,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Sabtu (6/12).
Menurut Ade, keberadaan e-KTP sangat esensial karena berfungsi sebagai identitas dasar yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan seperti kesehatan, bantuan sosial serta administrasi lainnya.
Langkah proaktif Disdukcapil Cilacap ini menegaskan komitmen mereka dalam mengoptimalkan pelayanan inklusif sehingga seluruh warga tanpa terkecuali dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Dengan jemput bola, kelompok rentan yang tidak memungkinkan hadir ke kantor kecamatan atau Disdukcapil tetap dapat terlayani,” tambah Ade.
Upaya ini didukung oleh empat unit mobil layanan yang tersebar di masing-masing UPTD pelayanan, mempermudah pelaksanaan layanan hingga ke pelosok wilayah.
Layanan jemput bola ini dimulai dengan adanya permohonan resmi dari pemerintah desa.
Dalam konteks ini, peran kepala desa menjadi sangat penting sebagai penghubung antara warganya dengan Disdukcapil.
Setiap permohonan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Disdukcapil yang siap mendatangi lokasi untuk melakukan perekaman data.
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim akan mengambil data biometrik individu dan memeriksa rekam jejak mereka di sistem kependudukan.
Menurut Ade, langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Disdukcapil untuk meningkatkan inklusivitas layanan publik di sektor administrasi kependudukan.
Selain itu, pendekatan jemput bola juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan resmi sebagai dasar legalitas dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan adanya mobil layanan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, diharapkan hambatan geografis tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan publik.
Mobil-mobil ini dilengkapi dengan peralatan yang dibutuhkan untuk perekaman data secara langsung di lapangan. Sehingga proses verifikasi dan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Pentingnya e-KTP semakin terasa di era digitalisasi saat ini dimana hampir semua layanan publik maupun swasta mensyaratkan adanya identitas resmi sebagai syarat utama.
Tidak hanya untuk keperluan administrasi semata tetapi juga sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap individu terlebih bagi mereka yang termasuk dalam kelompok rentan dan membutuhkan perhatian khusus.
Disdukcapil Cilacap berharap inisiatif jemput bola ini dapat terus berjalan dan berkembang sehingga lebih banyak warga bisa terbantu terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan mengakses layanan karena berbagai keterbatasan fisik maupun mental.
Melalui langkah nyata seperti ini pemerintah daerah berupaya mewujudkan inklusi sosial dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam hal pemenuhan hak-hak sipilnya. (jul/dda)
















