BANYUMASEKSPRES.ID, Aktor Adly Fairuz kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah terlibat dalam gugatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus ini dimulai dari keinginan seorang kerabat penggugat untuk mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam perjalanan pendaftaran tersebut, muncul pihak ketiga yang dikaitkan dengan nama Adly Fairuz.
Adly diduga memberikan janji manis serta jaminan kelulusan bagi calon taruna Akpol dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar.
“Saya punya kerabat bernama Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, kemudian menghubungi Pak Agung Wahyono. Nah, dari Pak Agung ini, Adly Fairuz menjanjikan bahwa anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun kenyataannya gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,” ujar Farly Lumopa selaku kuasa hukum penggugat kepada awak media.
Dana sebesar Rp3,65 miliar tersebut diserahkan secara tunai kepada Adly melalui perantara yang telah dipilih. Dana itu kabarnya akan diteruskan kepada sejumlah pihak tertentu.
“Awalnya dibilang telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz. Intinya, Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” jelas Farly.
Keinginan untuk membantu kelulusan calon taruna Akpol akhirnya gagal total.
Hal ini memaksa pihak korban untuk meminta pengembalian dana dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris.
“Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas. Namun, Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” ungkap Farly lebih lanjut.
Sayangnya, kesepakatan untuk mengembalikan dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini pun akhirnya dibawa ke ranah hukum dengan sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/1).
“Kami menggugat sekitar hampir Rp5 miliar dengan ada denda sekitar Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” tegas Farly.
Farly menambahkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak Adly Fairuz yang bahkan tidak merespons somasi yang dilayangkan oleh pihak penggugat.
“Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Adly Fairuz terkait gugatan hukum yang ditujukan kepadanya, menambah ketidakpastian bagi para pihak yang menunggu penyelesaian masalah ini secara adil. (*/dda)
















