BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatat defisit sebesar Rp695,1 triliun, atau sekitar 2,92 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal yang direncanakan sebesar 2,53 persen dari PDB.
Defisit tersebut hampir menyentuh batas maksimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Keuangan Negara yang mematok defisit tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kita” yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis (8/1), menjelaskan bahwa meskipun defisit membengkak menjadi Rp695,1 triliun, pemerintah berhasil menjaga angka tersebut tidak melampaui batas aman 3 persen.
“Walaupun defisit membesar ke Rp695,1 triliun, itu lebih tinggi dibandingkan APBN yang sebesar Rp606,2 triliun tapi kita tetap jaga defisitnya tidak di atas 3 persen,” ujarnya.
Menurut penjelasan Purbaya, salah satu penyebab utama terjadinya defisit adalah pengeluaran negara yang lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima.
Data menunjukkan bahwa total pendapatan negara mencapai Rp2.756,3 triliun atau sekitar 91,7 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.
Sementara itu, belanja negara mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun.
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa pemerintah tidak memangkas anggaran belanja untuk menekan defisit, Purbaya memberikan penjelasan bahwa ketika ekonomi mengalami penurunan atau “downfall”, pemerintah harus tetap mendorong stimulus ekonomi agar pertumbuhan tetap berkelanjutan tanpa membebani APBN secara berlebihan.
“Kenapa enggak potong belanja agar defisit kecil? Ketika ekonomi kita downfall (menurun), kita harus menurunkan stimulus perekonomian. Ini cara pemerintah menjaga ekonomi tumbuh berkesinambungan tanpa membebani APBN,” terang Purbaya.
Lebih lanjut, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan per 31 Desember 2025, pendapatan negara diperoleh dari beberapa sumber utama.
Penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai mencapai Rp300 triliun.
Selain itu, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) turut berkontribusi sebesar Rp534,1 triliun.
Dari sisi pengeluaran negara, alokasi untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp2.602,2 triliun atau sekitar 96,3 persen dari target.
Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) terealisasi sebesar Rp894 triliun atau sekitar 92,3 persen dari pagu APBN tahun 2025 yang ditetapkan di angka Rp919,9 triliun.
Kemudian berkaitan dengan keseimbangan primer—yang merupakan selisih antara total pendapatan negara dikurangi pengeluaran negara di luar pembayaran bunga utang—dilaporkan mencapai Rp180,7 triliun atau sekitar 63,3 persen dari target yang ditetapkan.
Di sisi lain pembiayaan anggaran sementara tercatat telah mencapai realisasi sebesar Rp744 triliun dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sejumlah Rp48,9 triliun.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran negara selama tahun fiskal berjalan namun upaya pemerintah untuk mempertahankan defisit dalam batas wajar patut diapresiasi. (*/stch/dda)
















