BANYUMASEKSPRES.ID, DEPOK — Usman Hitu, pencipta lagu asal Maluku, telah mengambil tindakan hukum dengan melayangkan somasi kepada pedangdut Ayu Ting Ting.
Somasi ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lima lagu ciptaannya dalam bisnis karaoke Ayu yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Lagu-lagu tersebut adalah Pandang Pertama, Onde-Onde, Beta Sengsangka, Oleh-Oleh, dan Ampe Jua.
Usman Hitu mengungkapkan keterkejutannya terhadap penemuan ini.
“Kagetlah, lagu saya dipakai di bisnis milik Mbak Ayu Ting Ting. Pertanyaan saya, kok bisa ada di sana tanpa izin penciptanya?” ujar Usman Hitu dalam wawancara dengan program Intens Investigasi pada Rabu (16/7/2025).
Kuasa hukum Usman menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam layanan publik seperti bisnis karaoke bersifat komersial dan memerlukan izin resmi dari pencipta serta pembayaran royalti. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Bisnis karaoke itu layanan publik. Wajib minta izin ke pencipta dan bayar royalti atas penggunaannya,” jelas kuasa hukum Usman.
Hingga saat ini, Usman belum menerima royalti dari pihak Ayu Ting Ting maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait penggunaan lagunya.
Dia memberikan waktu 3×24 jam kepada manajemen Ayu untuk merespons somasi tersebut.
Usman membuka kemungkinan untuk melanjutkan masalah ini ke jalur hukum jika somasinya tidak ditanggapi. Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran hak cipta yang dilakukan untuk tujuan komersial dapat dikenai ancaman hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.
“Kerugian klien kami anggap saja satu lagu Rp1 miliar. Jadi untuk lima lagu, kerugiannya bisa mencapai Rp5 miliar,” tambah kuasa hukumnya.
Sebelum mengajukan somasi, Usman dan tim hukumnya telah mengunjungi kafe karaoke milik Ayu Ting Ting untuk memverifikasi klaim mereka.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan bahwa kelima lagu milik Usman digunakan dalam daftar putar audio karaoke secara profesional tanpa izin.
Kuasa hukum Usman menyatakan, “Di sana kami menemukan lima lagu klien kami digunakan tanpa izin.”
Menurutnya, keberatan muncul karena lagu-lagu tersebut telah didistribusikan secara resmi ke sistem karaoke profesional dan seharusnya penggunaannya diatur melalui prosedur perizinan serta perhitungan royalti yang tepat.
Usman merasa keberatan karena distribusi resmi ke sistem karaoke profesional mensyaratkan adanya prosedur perizinan serta pembayaran royalti yang semestinya sudah diberlakukan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Ayu Ting Ting belum memberikan tanggapan resmi mengenai somasi yang diajukan oleh Usman Hitu.
Sementara itu, para pengamat industri musik menilai bahwa kasus seperti ini semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan musik dalam bisnis komersial tanpa memperhatikan hak-hak pencipta lagu.
Hal ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hak cipta dan kewajiban membayar royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya seni kreatif.
Kasus-kasus pelanggaran hak cipta menjadi perhatian utama bagi banyak pihak terkait. Pencipta lagu seperti Usman berharap agar kesadaran mengenai pentingnya menghormati hak cipta dapat meningkat sehingga konflik serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus selalu mempertimbangkan aspek legalitas agar semua pihak mendapatkan manfaat yang adil sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hubungan antara pelaku bisnis dan seniman dapat berjalan lebih harmonis tanpa ada sengketa berkepanjangan seputar hak cipta. (*stch)
















