BANYUMASEKSPRES.ID, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia. Salah satu program yang dipercepat adalah proses balik nama sertifikat tanah yang kini ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Selain balik nama sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat layanan pengukuran tanah dengan batas waktu maksimal tujuh hari.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan mulai diterapkan sebagai salah satu target utama Kementerian ATR/BPN tahun ini. Program tersebut berfokus pada dua layanan utama, yaitu percepatan peralihan hak tanah dan pengaturan jadwal pengukuran lahan.
“Transformasi pelayanan sedang kami lakukan, mulai Agustus akan ada tahapan penting dalam penerapan layanan baru ini,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Dalam aturan baru tersebut, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah wajib diselesaikan paling lama 10 hari. Apabila melebihi batas waktu itu, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Nusron menyebut keterlambatan akibat pelanggaran berat, seperti adanya unsur suap, dapat berujung pada pemberhentian petugas. Sementara pelanggaran karena kelalaian akan diberikan hukuman sesuai tingkat kesalahan, mulai dari pemindahan hingga penurunan jabatan.
Perhitungan waktu 10 hari untuk proses balik nama dimulai sejak pembuatan perikatan akta jual beli (AJB) melalui notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setiap tahapan dalam proses tersebut juga telah memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.
Tahap awal berupa perikatan AJB antara penjual, pembeli, dan PPAT diberikan waktu maksimal dua hari. Setelah itu, proses verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan paling lama tiga hari.
Setelah pembayaran kewajiban selesai, pemohon harus membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya, pihak BPN akan memproses perubahan nama pemilik sertifikat dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, total proses balik nama sertifikat tanah dapat selesai sesuai target 10 hari. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi tanah.
Selain mempercepat balik nama sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan perubahan pada sistem pengukuran tanah. Sebelumnya, masyarakat sering tidak mendapatkan kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran setelah permohonan diajukan.
Nusron mengakui bahwa selama ini jadwal pengukuran tanah belum memiliki kepastian waktu yang jelas. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengukuran akan dilakukan.
Melalui kebijakan baru, pengukuran tanah akan dilakukan menggunakan sistem terjadwal. Masyarakat yang sudah mendaftarkan permohonan dan membayar biaya layanan akan mendapatkan kepastian waktu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan pengukuran tanah terjadwal sudah mulai dilakukan secara bertahap oleh kantor pertanahan. Namun, seluruh kantor pertanahan di Indonesia ditargetkan telah menerapkan sistem tersebut secara penuh mulai 17 Agustus 2026.
Nusron menegaskan bahwa setelah sistem berlaku secara nasional, masyarakat akan mengetahui kapan tanah mereka diukur sejak awal pendaftaran. Tidak ada lagi ketidakpastian waktu karena setiap permohonan harus memiliki jadwal yang jelas.
Jika petugas tidak melakukan pengukuran dalam waktu tujuh hari, maka akan ada sanksi yang diberikan. Tingkatan hukuman bergantung pada jenis pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja hingga pemecatan atau pemindahan tugas.
Transformasi pelayanan pertanahan ini menjadi langkah pemerintah untuk menciptakan layanan yang lebih efektif dan modern. Dengan adanya batas waktu pelayanan, masyarakat diharapkan memperoleh proses administrasi tanah yang lebih mudah dan cepat.
Percepatan layanan sertifikat tanah juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset masyarakat. Proses yang lebih cepat diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi, investasi, serta mengurangi potensi sengketa tanah.
Kementerian ATR/BPN terus melakukan pembenahan sistem kerja agar pelayanan pertanahan semakin profesional. Melalui target balik nama sertifikat selesai 10 hari dan pengukuran tanah maksimal tujuh hari, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat. (mdr)
















