BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menuai sorotan setelah kabar pemangkasan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah mencuat. Kebijakan baru ini disebut memangkas hampir separuh dari jumlah bantuan yang sebelumnya diberikan.
Banyak pihak menilai keputusan tersebut berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kampus swasta juga dikhawatirkan ikut menanggung beban berat akibat berkurangnya alokasi dana yang semestinya membantu.
Meski demikian, program Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2025 tetap dibuka untuk pendaftar baru.
Mahasiswa dan calon mahasiswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin masih memiliki kesempatan mengajukan beasiswa ini melalui jalur seleksi mandiri, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Sebelumnya, penerima KIP Kuliah di kampus swasta unggulan bisa mendapatkan biaya pendidikan hingga delapan setengah juta per semester. Kini, angka tersebut hanya berkisar empat setengah juta. Pemangkasan ini dinilai terlalu drastis dan memunculkan banyak kritik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai kebijakan baru ini terlalu membebani. Menurutnya, pemotongan hingga mendekati separuh akan menyulitkan mahasiswa penerima sekaligus perguruan tinggi swasta.
“Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” kata Esti.
Ia menambahkan, banyak mahasiswa yang menggantungkan harapan pada bantuan KIP Kuliah kini terancam tidak mampu menyelesaikan kuliah. Kondisi ini dinilai akan menimbulkan efek berlapis yang merugikan mahasiswa dan perguruan tinggi.
Menurut Esti, kampus swasta dilarang menarik biaya tambahan dari penerima KIP. Namun dengan berkurangnya bantuan, mereka terpaksa menanggung kekurangan biaya. Dampaknya, jumlah mahasiswa penerima KIP di kampus swasta berpotensi berkurang.
“Dan, banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah,” tutur legislator dari Dapil DIY itu.
Ia menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, pemerintah seharusnya memastikan akses pendidikan tinggi tidak terganggu, khususnya bagi anak dari keluarga kurang mampu.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Esti.
Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan bantuan. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat alokasi anggaran agar tujuan program tidak melenceng.
“Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” paparnya.
“Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” pungkas Esti.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah sendiri merupakan program bantuan pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga miskin, rentan miskin, penyandang disabilitas, hingga mahasiswa dari daerah 3T, Papua, anak TKI.
Program ini lahir sebagai kelanjutan dari Bidikmisi yang diluncurkan pada 2010, lalu bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada 2020, dan kini menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar.
Kehadirannya dimaksudkan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi sekaligus mendukung mobilitas sosial penerima.
Bantuan yang diberikan meliputi biaya pendidikan dan biaya hidup. Besaran biaya pendidikan ditentukan berdasarkan akreditasi program studi.
Untuk prodi akreditasi unggul atau internasional, maksimal delapan juta per semester, khusus kedokteran maksimal dua belas juta. Untuk akreditasi B, maksimal empat juta. Sementara untuk akreditasi C, maksimal dua juta empat ratus ribu.
Perguruan tinggi tidak diperbolehkan menambahkan biaya lain kecuali kebutuhan mandiri mahasiswa seperti jas almamater, asrama, KKN, PKL, magang, penelitian, maupun wisuda.
Selain itu, penerima KIP Kuliah 2025 juga berhak atas bantuan biaya hidup bulanan. Nominalnya ditentukan berdasarkan klaster wilayah, mulai dari delapan ratus ribu hingga satu juta empat ratus ribu.
Dana ini langsung ditransfer ke rekening mahasiswa penerima dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.
Untuk pendaftaran, jadwal KIP Kuliah 2025 telah ditetapkan. Registrasi akun berlangsung mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Seleksi KIP di perguruan tinggi dijadwalkan pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, bersamaan dengan penetapan penerima baru.
Persyaratan penerima meliputi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Mereka harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik jalur SNBP, SNBT, maupun mandiri di program studi terakreditasi.
Mahasiswa harus memiliki potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi. Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu atau bukti penghasilan orang tua menjadi syarat yang wajib diserahkan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah. Calon penerima harus mengisi data sesuai Dapodik, termasuk NIK, NISN, dan NPSN, lalu menunggu validasi sistem.
Jika lolos, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email terdaftar. Mahasiswa kemudian bisa melanjutkan proses hingga memilih jalur seleksi.
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, data mereka akan diverifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan ke kementerian sebagai penerima bantuan. (WAN)
















