Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026 Menurut Aturan Terbaru

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh WaktuRincian Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Update rincian gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu 2026 menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024

BANYUMASEKSPRES.ID, Besaran gaji PPPK 2026 kini tengah menjadi salah satu bahan perbincangan yang sering diutarakan oleh publik. Banyak orang yang ingin mencari tahu tentang besaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu 2026 sebelum memutuskan untuk mendaftar ke proses seleksinya.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan seseorang yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pegawai jenis PPPK ini nantinya akan terbagi menjadi dua golongan yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Masing-masing golongan PPPK ini nantinya akan memiliki perbedaan baik dalam hal besaran gaji hingga jam kerja. Jam kerja PPPK penuh waktu akan berjalan selama 8 jam di lima hari kerja setiap minggunya.

Sedangkan untuk jam kerja PPPK paruh waktu adalah hanya 4 jam selama 5 hari kerja di setiap minggunya. Perbedaan jam kerja inlah yang membuat keduanya akan memiliki perbedaan dalam kepenerimaan hak finansial.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK merupakan seorang pegawai pemerintahan yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS.

Meskipun tidak diangkat sebagai ASN secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun, tetapi PPPK akan menjalankan pekerjaan yang sama dengan para PNS, yaitu berkaitan dengan tata kelola pemerintahan pusat maupun daerah.

Pegawai PPPK memiliki jangka waktu kerja atau kontrak. Biasanya kontrak akan berakhir dalam 1 – 5 tahun kerja. Namun, kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan tingkat evaluasi kinerja dan kebutuhan di instansi tempat bekerja.

Meskipun sama-sama bekerja di instansi pemerintahan, PNS dan PPPK akan memiliki perbedaan yang signifikan terkait dengan status kepegawaian. PNS berkedudukan sebagai ASN tetap sedangkan PPPK akan memiliki batas waktu tertentu.

Jam kerja yang lebih fleksibel akan membuat hak finansial yang diterima oleh PPPK juga akan berbeda dengan PNS. Keduanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan kerja dengan besaran yang berbeda tentunya.

Oleh karena itu, info tentang perbedaan tunjangan PNS dan PPPK saat ini wajib untuk diketahui oleh publik. Tidak hanya dalam hal tunjangan kerja atau jabatan saja, para ASN nantinya akan mendapatkan guyuran dana THR dari pemerintah setiap tahunnya.

Pada awal 2026 ini, pemerintah pun kabarnya akan segera mencairkan dana THR kepada para PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Komponen pencairan dana THR PPPK paruh waktu 2026 dan PNS kabarnya akan sedikit berbeda.

PPPK Penuh Waktu Dapat Gaji Rp1,9 Rp7,3 Juta per Bulan dan PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Setara UMP Tempat Bekerja
PPPK penuh waktu akan mendapat gaji senilai Rp1,9 – Rp7,3 juta per bulan dan PPPK paruh waktu hanya sebatas setara dengan UMP/UMK daerah bekerja

Sebagai informs, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah yang hanya bekerja selama 4 – 5 jam seharinya setiap minggu. Selain itu, bagi pegawai paruh waktu, kelengkapan seragam atau pakaian dinas dari pemerintah tidak akan didapatkan.

Lain halnya dengan PPPK penuh waktu yang akan bekerja secara penuh yaitu selama 8 jam layaknya ASN. Golongan ini juga akan mendapatkan hak baju dinas dari instansi yang menjadi lokasi bekerjanya.

Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tajapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN.

Menempati kedudukan posisi ASN yang sama tak membuat PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat guyuran gaji pokok yang sama.

Berikut rincian besaran gaji PPPK penuh waktu 2026 sesuai dengan Prespres Nomor 11 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB No 16 Tahun 2025.

  1. Golongan I (Rp1.938.500 – Rp2.900.000).
  2. Golongan II (Rp2.116.900 – Rp3.071.200).
  3. Golongan III (Rp2.206.500 – Rp3.201.200).
  4. Golongan IV (Rp2.299.800 – Rp3.336.600).
  5. Golongan V (Rp2.511.500 – Rp4.189.900).
  6. Golongan VI (Rp2.742.800 – Rp4.367.100).
  7. Golongan VII (Rp2.858.000 – Rp4.551.800).
  8. Golongan VIII (Rp2.979.700 – Rp4.744.400).
  9. Golongan IX (Rp3.203.600 – Rp5.261.500).
  10. Golongan XVII (4.462.500 – Rp7.329.000).

Sedangkan, untuk besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022. Kisaran nominal yang dibayarkan akan sebesar Rp2 – Rp5,6 juta per bulannya.

Pihak pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu 2026 akan sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengikuti UMP/UMK di daerah kerja masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak didasarkan dengan ijazah terakhir, melainkan UMP/UMK setempat atau gaji terakhir saat masih honorer. Oleh karena itu, setiap PPPK di berbagai daerah akan memiliki gaji pokok yang berbeda-beda.

Kemudian, untuk tunjangan PPPK 2026 juga detailnya akan bergantung dengan kebijakan dan kemampuan angggaran dari masing-masing instansi pemerintahan.

Adanya informasi tentang gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu 2026 diharapkan bisa menjawab kebingungan publik akan hal tersebut. (dpp)

Berita Sebelumnya
Sektor Perumahan Jadi Primadona Investasi Banyumas Tahun

Dominasi Investasi Banyumas Tahun 2025 Pada Sektor Perumahan

Berita Selanjutnya
Cyber girl

Aplikasi Cyber Girl Diklaim Hasilkan Saldo DANA, Ini Caranya