BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa adanya unsur pemaksaan terhadap sekolah-sekolah penerima.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi sekolah manapun untuk menerima program MBG, termasuk sekolah-sekolah dengan kondisi ekonomi siswa yang tergolong mampu.
“Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya nggak papa,” jelas Nanik dalam keterangannya yang dirilis pada Minggu (25/1).
Penegasan ini muncul setelah laporan dari seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sebuah kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.
Kepala SPPG tersebut mengungkapkan kesulitan dalam menambah jumlah penerima manfaat MBG karena beberapa sekolah elite dengan siswa berjumlah ribuan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam program tersebut.
“Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” tambah Nanik menirukan keluhan yang diterimanya.
Tujuan utama dari program MBG ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan asupan gizi yang mencukupi.
Meski demikian, pelaksanaannya harus bersifat sukarela tanpa adanya tekanan atau intimidasi, baik dari pihak Kepala SPPG maupun instansi lainnya.
Nanik menekankan bahwa jika sekolah-sekolah elite sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi para siswanya dan memutuskan untuk tidak bergabung dengan program MBG, hal itu bukanlah sebuah masalah.
“Pokoknya, Ka SPPG kami dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” tegasnya.
Sebaliknya, Nanik mendorong agar para Kepala SPPG lebih proaktif mencari sasaran lain yang lebih membutuhkan bantuan gizi seperti pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita yang belum terjangkau oleh program MBG.
“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” katanya.
Selain itu, BGN juga memperketat tata kelola distribusi dan konsumsi MBG di sekolah-sekolah dengan mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penerima manfaat.
Perjanjian tersebut mencakup tata cara konsumsi MBG termasuk batas waktu konsumsi terbaik dan larangan membawa pulang makanan ke rumah.
Kebijakan ini penting untuk mencegah gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang sudah melewati batas waktu aman.
Dengan adanya perjanjian tertulis ini, pengawasan terhadap distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama antara SPPG dan pihak sekolah.
Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan pengiriman makanan tepat waktu sedangkan pihak sekolah wajib mengawasi proses pembagian makanan termasuk waktu dan lokasi makan siswa.
Meski perjanjian sudah dibuat, edukasi tetap diperlukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin dalam mengonsumsi makanan bergizi.
“Pengumuman bisa ditempel di sekolah dan pada ompreng makanan dipasang label. Perlu dicantumkan sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” jelas Nanik.
BGN berharap langkah-langkah ini akan memperkuat disiplin konsumsi MBG serta meningkatkan pengawasan keamanan pangan sehingga tujuan utama program yaitu peningkatan gizi dan kesehatan peserta didik dapat benar-benar tercapai.
Dalam konteks program nasional ini, fokus utama tetap pada pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia secara merata tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi mereka.
Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya asupan gizi yang baik menjadi bagian integral dari strategi keseluruhan BGN untuk memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan produktif dalam pembangunan bangsa. (*/stch/dda)
















