BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Diskusi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di tengah dinamika politik Indonesia.
Sejumlah partai politik terpecah dalam menyikapi wacana ini. Partai Gerindra dan Partai Golkar muncul sebagai pendukung utama gagasan tersebut, sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat dengan tegas menolak.
Beberapa partai lainnya memilih untuk bersikap netral dan menawarkan opsi kompromi dengan berbagai catatan penting.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipertimbangkan sebagai solusi atas tingginya biaya politik yang selama ini membebani pelaksanaan pilkada langsung.
“Menurut saya, ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa anggaran negara dan daerah untuk pilkada terus meningkat, dimana dana hibah pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melonjak dari Rp 7 triliun saat awal penerapan pilkada langsung menjadi lebih dari Rp 37 triliun pada tahun 2024.
Sugiono menegaskan pula bahwa biaya kampanye calon kepala daerah dalam pilkada langsung sudah terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh banyak tokoh potensial.
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal,” tuturnya.
Namun demikian, Sugiono menyangkal tudingan bahwa pemilihan melalui DPRD akan mengurangi nilai demokrasi. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilu legislatif sehingga memiliki legitimasi demokratis yang kuat.
Sejalan dengan pandangan Gerindra, Partai Golkar juga mendukung wacana tersebut. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menjadikan usulan ini sebagai rekomendasi dalam Rapat Pimpinan Nasional Golkar pada 20 Desember 2025 sebagai respons atas tingginya biaya politik akibat pemilu langsung.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse, menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang direncanakan mulai 2026.
“Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu,” kata Zulfikar Arse saat dihubungi Minggu (7/12).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar lainnya, Ahmad Irawan, bahkan menekankan bahwa partainya sejak awal mendukung mekanisme pilkada melalui DPRD karena dianggap tetap mencerminkan kedaulatan rakyat secara konstitusional.
“Partai Golkar sejak awal mendorong pilkada melalui DPRD. Pelaksanaan pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat secara konstitusional dan demokratis,” ungkap Irawan.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang dengan tegas menolak usulan ini.
Guntur Romli dari PDIP menilai bahwa pilkada langsung sudah memiliki dasar konstitusional yang kuat dan harus dipertahankan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Secara prinsip Undang-Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK yang dimaksud dengan demokratis adalah pemilihan secara langsung,” jelas Guntur dalam acara Inside Politics CNN Indonesia TV pada Selasa (23/12).
Di sisi lain, Andi Mallarangeng dari Partai Demokrat mengkritik keras usulan tersebut dengan menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD sama halnya dengan mencabut hak rakyat dan menyerahkannya kepada elite politik.
“Kalau tiba-tiba diubah lagi menjadi oleh DPRD, sama saja mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya diberikan kepada elit politik yang namanya DPRD,” kata Andi dalam acara Inside Politics with Diana Valencia pada 23 Desember 2025.
Meski mengakui mahalnya biaya pilkada Demokrat menyerukan agar fokus solusi diarahkan pada upaya menekan ongkos politik bukan menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung.
“Kalau Pilkada mahal jangan kemudian mari kita fokus pada bagaimana membuatnya tidak mahal,” ujarnya.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga mempertanyakan efektivitas pilkada langsung selama ini sembari menekankan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut sejak diterapkan pada tahun 2005.
“Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif kita akan evaluasi,” katanya saat menghadiri Musyawarah Wilayah PKB Jawa Timur di Surabaya Jumat (19/12).
Pendapat berbeda disampaikan oleh PKS melalui Mardani Ali Sera yang lebih mendukung elemen keseimbangan antara popularitas dan kapasitas dalam sistem pemilu khususnya untuk wilayah kabupaten.
Sementara, wali kota tetap dipilih secara langsung karena masyarakat perkotaan dianggap telah memiliki kedewasaan demokrasi yang lebih matang.
Diskursus mengenai apakah pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan oleh DPRD atau tetap dengan cara langsung memang memerlukan kajian mendalam serta kesepakatan lintas partai agar tidak menciptakan polemik berkepanjangan maupun ketegangan sosial di masyarakat.
Berbagai argumen, baik dukungan maupun penolakan, terhadap wacana ini menunjukkan kompleksitas politik Indonesia, di mana setiap keputusan haruslah mempertimbangkan aspek ekonomis sekaligus menjaga prinsip-prinsip demokrasi demi kesejahteraan nasional jangka panjang. (*/stch/fam)
















