BANYUMASEKSPRES.ID, Dalam beberapa hari terakhir, muncul kabar yang menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai cair. Namun, kenyataannya, pencairan dana tersebut belum benar-benar dilakukan dan prosesnya masih terus berlangsung.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa informasi tentang BSU yang sudah cair masih belum akurat.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses verifikasi masih dilakukan dan belum mencapai tahap akhir.
“Dalam waktu dekat ini BSU akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Sunardi, pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin.
Menurut penjelasannya, keterlambatan pencairan BSU tahun 2025 disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang cukup kompleks. Tahapan ini memerlukan waktu karena data yang diverifikasi mencakup jutaan pekerja dari berbagai sektor.
Namun, saat ini, proses verifikasi disebut telah selesai. Tahap selanjutnya adalah finalisasi sebelum dana bantuan bisa langsung ditransfer ke rekening para penerima manfaat.
Dana akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra resmi.
Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU, ada beberapa cara pengecekan yang disediakan secara online.
Pekerja dapat mengakses laman resmi Kemnaker untuk memantau status verifikasi. Selain itu, situs BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk mengecek status penyaluran BSU 2025.
Di situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu mengisi data seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta kontak pribadi aktif untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status BSU.
Jumlah sasaran penerima BSU tahun 2025 mencapai 17,3 juta orang. Program subsidi upah ini mencakup pekerja formal hingga guru honorer.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu untuk Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total dana yang diterima adalah Rp600 ribu dan akan dicairkan sekaligus dalam satu tahap.

“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, datanya melalui Kemendikdasmen,” ungkap Sunardi.
Pencairan BSU tahun ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan pendataan penerima dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenaker.
Untuk guru honorer dan tenaga pendidik PAUD, data dikumpulkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Landasan hukum pelaksanaan program BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Beberapa syarat utama penerima BSU antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Tujuan utama dari program BSU adalah untuk membantu menjaga daya beli para pekerja selama pertengahan tahun 2025, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Agar proses pencairan tidak mengalami kendala, pekerja juga diminta untuk memperbarui data rekening mereka.
Pembaruan informasi rekening bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BSU Kemnaker. Sebagai informasi tambahan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi salah satu bank yang berperan aktif dalam menyalurkan bantuan ini.
Pekerja yang sudah lolos proses verifikasi akan menerima dana langsung di rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan ulang, selama rekening mereka masih aktif dan sesuai data.
Bagi yang ingin mengecek status BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pertama buka situs BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif. Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan.
Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi JMO. Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone, kemudian login dengan akun terdaftar.
Setelah masuk, pengguna bisa memilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan mengisi data tambahan yang diminta. Hasil status penerima akan ditampilkan setelah proses selesai.
Sementara, untuk pengecekan melalui situs Kemnaker, hingga Senin, 23 Juni 2025, laman tersebut belum bisa menampilkan informasi final mengenai proses validasi maupun pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap selanjutnya. (fam)
















