Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BSU Hanya Bisa Dicairkan hingga 31 Juli, Ini yang Terjadi Jika Tidak Diambil

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pencairan bantuan subsidi upah (bsu) 2025 hingga 31 juliPemerintah telah menetapkan batas akhir pencairan bantuan subsidi upah (bsu) 2025 hingga 31 juli
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 31 Juli

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah telah menetapkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 31 Juli. Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang diberikan berupa transfer langsung sebesar Rp 600.000 per penerima.

Penyaluran BSU 2025 sudah dimulai sejak bulan Juni dan akan berakhir pada penghujung Juli. Proses pencairannya dilakukan melalui dua metode, yakni ditransfer ke rekening bank Himbara milik penerima atau diambil langsung di kantor pos.

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan penerima terkait status dana bantuan apabila belum dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima,” kata Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (28/7/2025).

Pernyataan ini memperjelas bahwa dana BSU 2025 yang tidak dicairkan tepat waktu akan dikembalikan ke negara. Artinya, pekerja yang belum mengambil bantuannya berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh insentif tersebut.

Andi juga mengingatkan, pencairan BSU harus segera dilakukan oleh para penerima yang namanya tercantum di daftar penerima bantuan di kantor pos. Imbauan ini penting agar dana tidak hangus dan pekerja tetap bisa menikmati bantuan yang disediakan pemerintah.

Ia menambahkan, setelah masa penyaluran berakhir, PT Pos Indonesia akan melakukan tahapan rekondisi data bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengetahui sisa dana yang belum dicairkan.

“Untuk penyaluran BSU yang dilakukan melalui PosIND kalau sudah selesai masa salurnya, nanti akan kami rekondisi dulu datanya dengan Kemenaker,” kata Andi.

Langkah rekondisi data ini dilakukan sebelum adanya surat resmi dari Kemenaker untuk proses pengembalian sisa dana ke kas negara. Artinya, pengembalian tidak dilakukan serta-merta, melainkan menunggu petunjuk resmi.

Setelah menerima surat instruksi pengembalian, PT Pos Indonesia akan menindaklanjuti dengan menyetorkan dana BSU yang belum dicairkan ke kas negara. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat dan belum mengambil bantuan, sebaiknya segera mengecek status pencairan dana BSU di situs resmi atau melalui aplikasi yang tersedia.

BSU yang telah ditransfer ke rekening bank tidak akan hangus meskipun belum ditarik hingga akhir Juli. Namun, untuk penyaluran melalui kantor pos, batas waktunya tetap berlaku, sehingga harus dicairkan sebelum tanggal 31 Juli 2025.

Pencairan melalui ATM, pastikan terlebih dahulu bahwa dana BSU sudah masuk ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Pengecekan saldo bisa dilakukan melalui layanan mobile banking masing-masing bank. Jika dana telah tersedia, penerima cukup mendatangi mesin ATM terdekat untuk melakukan penarikan.

Sedangkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos dengan membawa QR code dari aplikasi Pospay dan KTP asli. Di kantor pos, penerima harus mengambil nomor antrean layanan BSU dan menyerahkan dokumen kepada petugas.

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi identitas. Apabila semua data dinyatakan valid, maka dana sebesar Rp 600.000 akan dicairkan, baik secara tunai maupun melalui layanan Pos Giro.

Informasi tambahan penting, pencairan BSU 2025 tidak akan diperpanjang. Artinya, setelah tanggal 31 Juli, penerima yang belum mengambil dana tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk mencairkannya, terutama yang disalurkan melalui kantor pos.

Dengan kondisi ini, seluruh pekerja yang merasa memenuhi syarat diimbau untuk segera mengecek status pencairan dan mengambil dana yang telah tersedia. Jangan sampai kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah ini terlewat begitu saja. (WAN)

Berita Sebelumnya
Komunitas aktif, fasilitas terus dibenahi

Komunitas Olahraga Aktif, Fasilitas Pendukung GOR Satria Purwokerto Terus Dibenahi

Berita Selanjutnya
Jalur sokaraja–kalimanah direhab total

Jalan Provinsi Jalur Sokaraja–Kalimanah Direhab Total dengan Anggaran Rp3 Miliar