Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Daftar Kampus Beasiswa BSI Scholarship Afirmasi 2026 untuk Mahasiswa D3-S1
Kemenag Purbalingga Bentuk Tim Khusus Pencetakan Ijazah, Cegah Kesalahan Data Siswa

Kemenag Purbalingga Bentuk Tim Khusus Pencetakan Ijazah, Cegah Kesalahan Data Siswa

Kemenag Bentuk Tim IjazahKemenag Bentuk Tim Ijazah
SOSIALISASI: Kepala madrasah mengikuti sosialisasi pencetakan sekaligus serah terima blangko ijazah Tahun Pelajaran 2025/2026 di Aula Uswatun Khasanah Kemenag Purbalingga, Rabu (5/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga mengambil langkah preventif untuk meminimalkan kesalahan dalam proses penerbitan ijazah tahun pelajaran 2025/2026.

Seluruh lembaga pendidikan di bawah binaan Kemenag, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Taman Athfal (TA), hingga Diniyah Awaliyah (DA), diwajibkan membentuk tim khusus pencetakan ijazah guna memastikan seluruh data peserta didik tercetak dengan benar.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik.

Kesalahan penulisan identitas pada ijazah dinilai dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama saat dokumen tersebut digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya.

Instruksi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Purbalingga, Wisnu Sudarman, saat kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2025/2026 di Aula Uswatun Khasanah, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan itu diikuti para kepala madrasah dan pengelola lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag Purbalingga.

Menurut Wisnu, pembentukan tim khusus pencetakan ijazah menjadi langkah penting agar proses verifikasi data dilakukan secara teliti sebelum dokumen dicetak.

Dengan melibatkan lebih dari satu orang dalam proses pemeriksaan, peluang terjadinya kesalahan penulisan identitas peserta didik dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kesalahan sekecil apa pun akan merugikan peserta didik. Dengan adanya tim, pengecekan data sebelum dicetak dapat dilakukan secara berlapis,” tegas Wisnu Sudarman.

Ia menjelaskan, data yang tercantum pada ijazah harus benar-benar sesuai dengan dokumen administrasi resmi milik peserta didik.

Kesalahan pada nama, tempat dan tanggal lahir, maupun identitas lainnya berpotensi menyulitkan siswa ketika mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya atau mengurus berbagai dokumen resmi.

Selain membentuk tim khusus, Kemenag Purbalingga juga meminta seluruh satuan pendidikan menjadikan petunjuk teknis (juknis) penerbitan ijazah sebagai pedoman utama selama proses berlangsung.

Kepatuhan terhadap juknis dinilai menjadi kunci agar setiap tahapan, mulai dari pengisian data, pemeriksaan, hingga pencetakan ijazah, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wisnu menegaskan, setiap madrasah harus memahami seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan mengikuti juknis secara konsisten, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan sehingga dokumen yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi yang tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenag Purbalingga juga menyerahkan blangko ijazah kepada masing-masing lembaga pendidikan sebagai persiapan penerbitan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan masa belajar pada tahun pelajaran 2025/2026.

Tidak hanya menyoroti aspek teknis pencetakan, Wisnu juga mengingatkan seluruh lembaga pendidikan agar tidak menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.

Menurutnya, ijazah merupakan hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun kewajiban lainnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh madrasah wajib menyerahkan ijazah kepada peserta didik tepat waktu setelah seluruh proses penerbitan selesai.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Melalui pembentukan tim khusus pencetakan ijazah, penerapan petunjuk teknis secara disiplin, serta penegasan larangan menahan ijazah, Kemenag Purbalingga berharap proses penerbitan ijazah tahun pelajaran 2025/2026 berlangsung lebih tertib, akurat, dan bebas dari kesalahan administrasi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sekaligus melindungi hak-hak peserta didik di seluruh lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
BSI Scholarship Afirmasi

Daftar Kampus Beasiswa BSI Scholarship Afirmasi 2026 untuk Mahasiswa D3-S1