BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 311 calon jemaah haji (CJH) estimasi keberangkatan tahun 2027 mengikuti pelayanan pembuatan paspor yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purbalingga.
Program jemput bola tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kemenhaj Purbalingga dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk mempermudah proses pengurusan dokumen perjalanan haji.
Pelayanan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu (5/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026).
Dengan adanya layanan di Purbalingga, para calon jemaah tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Cilacap, sehingga lebih efisien, terutama bagi jemaah lanjut usia.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenhaj Kabupaten Purbalingga, Desi Sukohartarto, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelayanan diikuti oleh 171 calon jemaah, sedangkan hari kedua diikuti 140 calon jemaah.
Total terdapat 311 peserta yang memanfaatkan layanan pembuatan paspor tersebut.
Menurut Desi, sebenarnya terdapat 374 calon jemaah haji yang telah lolos proses verifikasi administrasi.
Namun, sebanyak 63 orang tidak mengikuti pembuatan paspor karena sudah memiliki paspor yang masih berlaku sehingga tidak perlu melakukan pengajuan baru.
Kasi Dokumentasi Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Amon Surono, mengatakan layanan jemput bola menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi calon jemaah haji yang sebagian besar telah memasuki usia lanjut.
“Kami melakukan jemput bola agar memudahkan pemohon. Mereka tidak perlu datang ke Cilacap, mengingat usia calon jemaah haji juga banyak yang sudah lansia,” ujarnya.
Seluruh proses pelayanan dilakukan secara terpadu di lokasi.
Mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan identitas, hingga perekaman data biometrik dilaksanakan secara daring menggunakan sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan praktis.
Meski seluruh proses pendaftaran dilakukan di Purbalingga, pencetakan fisik paspor tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Setelah selesai dicetak, paspor akan diserahkan secara kolektif kepada Kantor Kemenhaj Purbalingga. Proses penyelesaiannya diperkirakan memakan waktu sekitar empat hari kerja.
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran biaya pembuatan paspor juga dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Setelah proses pendaftaran selesai, calon jemaah memperoleh nomor tagihan yang dapat dibayarkan melalui petugas Kantor Pos yang disiagakan selama kegiatan berlangsung.
Biaya pembuatan paspor ditetapkan sebesar Rp650 ribu untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.
Salah seorang calon jemaah haji, Aris Triyono, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan jemput bola tersebut.
Ia mengikuti proses pembuatan paspor setelah menerima pelimpahan porsi haji dari ibunya yang meninggal dunia pada tahun 2021.
“Awalnya pendaftaran haji atas nama bapak dan ibu. Namun karena ibu meninggal pada tahun 2021, akhirnya saya mendapatkan pelimpahan porsi sebagai pendamping bapak yang sudah lanjut usia,” ungkap Aris.
Melalui layanan jemput bola ini, pemerintah berharap proses persiapan keberangkatan calon jemaah haji estimasi tahun 2027 dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Selain memangkas waktu perjalanan menuju Kantor Imigrasi, pelayanan tersebut juga menjadi bentuk peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat, khususnya para calon tamu Allah yang membutuhkan kemudahan dalam pengurusan dokumen perjalanan. (*/stch/dda)
















