BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sekitar 2.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang meliputi tenaga penuh waktu dan paruh waktu, baru saja dilantik dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Alun-alun Cilacap.
Momen ini menjadi sorotan penting bagi Kabupaten Cilacap di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah tersebut.
Meski kondisi keuangan daerah masih terbilang terbatas, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan komitmennya untuk menjamin kesejahteraan para PPPK paruh waktu dengan menetapkan gaji minimal sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Bupati Syamsul mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga kependidikan dan teknis di wilayahnya yang selama ini menerima honor yang sangat rendah.
“Selama ini ada guru yang hanya dibayar Rp 300 ribu atau Rp 500 ribu. Sekarang minimal mereka dapat Rp 1,5 juta,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam peringatan hari besar KORPRI, PGRI, dan HKN.
Syamsul menambahkan bahwa standar gaji ini akan dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, jika ada tambahan sumber pendapatan seperti dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka total penghasilan tenaga paruh waktu bisa lebih tinggi dari jumlah minimum tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung keberlanjutan kerja mereka.
Di tengah optimisme ini, Syamsul juga mengakui adanya tantangan fiskal serius yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten pada tahun 2026 mendatang.
Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Untuk membiayai belanja wajib saja kita masih kurang sekitar Rp 50 miliar,” jelasnya dengan nada prihatin.
Namun demikian, meskipun dihadapkan pada tantangan keuangan tersebut, Pemkab Cilacap tetap berkomitmen untuk melanjutkan rekrutmen PPPK sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat kapasitas aparatur sipil negara di daerah tersebut.
Langkah efisiensi terus dilakukan termasuk memangkas kegiatan seremonial agar alokasi anggaran tetap terjaga demi kepentingan publik yang lebih luas.
Terkait kontrak kerja, Bupati menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak kerja yang dievaluasi setiap tahun.
“Kalau PPPK penuh waktu lima tahun, yang paruh waktu memang satu tahun dan dievaluasi,” katanya lebih lanjut.
Sistem evaluasi tahunan ini dirancang untuk memastikan bahwa kinerja para pegawai tetap berada pada tingkat optimal serta memberikan kesempatan bagi perbaikan dan penyesuaian kebijakan jika diperlukan.
Dalam acara tersebut, Bupati Syamsul Auliya Rachman secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan peserta PPPK paruh waktu sebagai tanda dimulainya masa kerja mereka.
Penyerahan SK ini menandai langkah awal yang penting dalam pengabdian para pegawai baru ini kepada masyarakat Kabupaten Cilacap.
Meskipun tantangan keuangan membayangi masa depan fiskal Kabupaten Cilacap, namun kebijakan peningkatan gaji minimal bagi PPPK paruh waktu ini mencerminkan tekad pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawainya. (jul/dda)
















