BANYUMASEKSPRES.ID, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga dari keluarga tidak mampu menempuh pendidikan hingga lulus SMA atau SMK.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap akses pendidikan yang merata.
Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 telah dibuka hingga 7 Agustus 2025. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan data calon penerima sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.
Mengutip informasi dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), jadwal penetapan penerima KJP Plus 2025 Tahap 2 dimulai dengan persiapan berkas.
Berkas tersebut termasuk berkas usulan BPMS oleh orang tua atau wali murid pada 26-28 Juli 2025. Selanjutnya, periode pendaftaran berlangsung dari 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Tahap verifikasi serta pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dijadwalkan pada 30 Juli hingga 8 Agustus 2025. Setelah itu, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi lanjutan mulai 11 hingga 16 Agustus 2025.
Proses berikutnya adalah penetapan penerima KJP Plus yang diumumkan melalui Keputusan Gubernur pada 18 Agustus sampai 30 September 2025.
Dengan jadwal ini, orang tua diimbau mempersiapkan seluruh persyaratan tepat waktu agar tidak tertinggal.
Dana yang diterima penerima KJP Plus hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan situs resmi KJP Jakarta, bantuan ini dapat dibelanjakan untuk keperluan pendidikan seperti buku tulis, buku gambar, buku pelajaran, alat tulis, hingga peralatan menggambar.
Perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, kaos kaki, tas, dan pakaian olahraga juga termasuk dalam daftar penggunaan yang diperbolehkan.
Bahkan, dana ini bisa digunakan untuk membeli kudapan bergizi, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran bagi siswa yang membutuhkan.
Selain itu, KJP Plus juga mengakomodasi pembelian perangkat penunjang belajar seperti kalkulator scientific, USB flashdisk, hingga komputer atau laptop.
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai melalui Biaya Operasional Pendidikan maupun Bantuan Operasional Sekolah pun masuk dalam daftar penggunaan dana.
Menariknya, saat ini KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk mengunjungi tempat wisata tertentu secara gratis. Meski begitu, penggunaannya tetap diarahkan pada destinasi edukatif.
Syaratnya, penerima diharuskan menyimpan bukti penggunaan berupa tiket atau struk, serta memastikan kegiatan tersebut sesuai panduan Dinas Pendidikan.
Mengajak teman atau komunitas belajar juga dianjurkan untuk menambah manfaat dari kegiatan wisata ini.
Beberapa tempat wisata edukatif di Jakarta yang dapat diakses gratis dengan KJP Plus antara lain Ancol Taman Impian di Jakarta Utara, Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, serta Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur.
Museum Sejarah Jakarta di kawasan Kota Tua, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, hingga Museum Joang ’45 juga termasuk dalam daftar.
Bagi yang tertarik seni dan kerajinan, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, dan Museum Tekstil menjadi pilihan menarik.
Destinasi lain yang tersedia mencakup Museum Bahari, Museum Betawi di Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Sueb, hingga Museum Arkeologi Onrust di Kepulauan Seribu.
Seluruh lokasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran luar kelas yang menyenangkan dan bermanfaat bagi siswa.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, KJP Plus tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga memperkaya pengalaman belajar siswa melalui kegiatan di luar sekolah.
Program ini diharapkan dapat terus mendorong motivasi belajar dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelajar Jakarta.
Memahami jadwal, syarat, dan cara penggunaan dana KJP Plus sangat penting agar bantuan yang diberikan benar-benar optimal.
Pemanfaatan yang tepat akan memastikan tujuan program tercapai, yaitu mendukung siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan berkualitas.(amp)
















