BANYUMASEKSPRES.ID, Penyebaran data pribadi oleh pinjaman online ilegal kini menjadi ancaman serius di ruang digital Indonesia, dan situasi ini membutuhkan langkah cepat dari masyarakat untuk melaporkan praktik yang melanggar hukum.
Penyalahgunaan data seperti KTP, nomor telepon, hingga kontak darurat oleh pelaku aplikasi pinjol ilegal tidak hanya mengganggu kenyamanan pribadi, tetapi juga mengancam keamanan dan keselamatan korban secara psikologis maupun sosial.
Langkah pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya penyebaran data oleh pinjol ilegal, baik secara langsung maupun melalui aduan dari orang terdekat yang terdampak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, khususnya Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika atau Komdigi, telah membuka jalur resmi pengaduan untuk menindak pinjol ilegal yang terbukti menyebar data pengguna tanpa persetujuan.
Selain Komdigi, masyarakat juga bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan digital yang juga menerima pengaduan terkait pinjaman ilegal dan pelanggaran data.
Dalam keterangannya, Komdigi menyampaikan, “Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal agar segera melaporkan ke Kominfo melalui aduankonten.id atau ke OJK melalui kontak resmi mereka.”
Masyarakat diminta untuk mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan, seperti tangkapan layar pesan ancaman, nama aplikasi pinjol, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan kasus.
OJK menegaskan bahwa pelaporan bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi untuk memastikan proses penanganan berjalan efektif dan terarah, tanpa risiko duplikasi atau kebingungan dalam sistem birokrasi digital.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi
Berikut beberapa cara melaporkan penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal ke lembaga berwenang:
- Laporkan ke Komdigi melalui situs aduan konten, kirim bukti pelanggaran ke email aduankonten@kominfo.go.id, atau kirim aduan lewat WhatsApp ke 0811-922-4545.
- Hubungi OJK lewat nomor telepon 157, kirim pesan WhatsApp ke 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Bila mengalami ancaman atau teror, laporkan ke Kepolisian RI melalui situs patroli siber atau email ke info@cyber.polri.go.id dengan menyertakan bukti yang cukup.
Dody Ardiansyah selaku Kepala Bagian Humas OJK menyarankan masyarakat yang merasa ditagih meski tidak pernah meminjam untuk segera melapor melalui kanal yang telah disediakan oleh OJK.
“Kalau untuk melapor bisa ke kontak OJK 157 atau WhatsApp,” ujar Dody Ardiansyah, menegaskan pentingnya tindakan cepat saat menjadi korban atau saksi dari praktik penyebaran data yang tidak sah.
Komdigi dan OJK menekankan bahwa laporan masyarakat sangat membantu dalam menindak pelaku pinjol ilegal, sekaligus mempercepat proses pemblokiran aplikasi dan situs pinjaman online ilegal dari internet.
Selain itu, Friderica Widyasari Dewi dari OJK menjelaskan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, perlindungan data konsumen menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan jasa keuangan digital.
Kegiatan penyebaran data pribadi oleh penyedia pinjaman ilegal jelas melanggar ketentuan tersebut dan dapat dikenakan sanksi hukum bila terbukti melakukan pelanggaran dengan motif penagihan atau intimidasi.
“Kalau merasa tidak pernah mengakses pinjaman tapi tiba-tiba ditagih, kemungkinan besar itu ulah pinjol ilegal,” kata Friderica, menyarankan masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami kejadian semacam ini.
Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan antara OJK, Komdigi, dan Kepolisian, juga telah menindak ribuan aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan publik selama beberapa tahun terakhir.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman serta teror pinjaman berbunga tinggi yang tidak terdaftar secara resmi di OJK.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dari aplikasi yang tidak memiliki izin, serta selalu memeriksa legalitas penyedia jasa pinjaman melalui situs resmi OJK.
Dengan pelaporan yang dilakukan secara kolektif, masyarakat turut memperkuat sistem perlindungan konsumen serta membantu otoritas mempercepat proses pemutusan akses digital terhadap layanan ilegal yang merugikan.
“Peran aktif masyarakat dalam pelaporan sangat kami butuhkan,” tegas pihak OJK, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan pinjol ilegal juga bergantung pada keberanian publik untuk bersuara.
Aduan yang masuk tidak hanya memicu pemblokiran, tetapi juga menjadi dasar untuk penindakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi saat menginstal aplikasi, serta membaca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui penggunaan layanan berbasis keuangan digital.
Langkah proaktif dalam memverifikasi izin operasional aplikasi pinjol sebelum digunakan dapat mencegah risiko penyalahgunaan data, sekaligus menghindarkan diri dari jebakan pinjaman dengan bunga mencekik.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia melalui kerja sama antar lembaga terus meningkatkan kapasitas pengawasan dan respons cepat terhadap laporan pinjol ilegal demi menjaga ruang digital tetap aman dan terkendali. (Okt)
















