BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah akan segera memulai program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir tahun 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Cak Imin, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan nasional tanpa terbebani tunggakan lagi.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.
Ia menjelaskan terdapat empat syarat utama bagi peserta yang berhak mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025
- Pertama, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kedua, peserta harus beralih menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Ketiga, program ini hanya berlaku bagi peserta dari kalangan tidak mampu.
- Keempat, peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Langkah pemerintah ini dinilai penting mengingat besarnya nominal tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara nasional.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, jumlah tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari Rp10 triliun.
“Mengenai triliunannya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun ya, tapi itu belum masuk yang lain-lin. Itu baru yang pindah komponen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali Ghufron menilai bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan langkah realistis agar masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan.

“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih berkali-kali dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ungkapnya.
Dengan begitu, ia mengapresiasi akan adanya kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini karena lebih realistis dalam memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Rencana pemutihan ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan membahas kebijakan tersebut bersama pemerintah.
Dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Puan menegaskan DPR akan mengawasi dan memantau berbagai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat, termasuk pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi, penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande, penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan beberapa kebijakan lain seperti penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama, percepatan akses internet ke pelosok desa, pencapaian target swasembada pangan dan energi, pengadaan BBM dan SPBU swasta, pengaturan konten online pada platform digital, percepatan rencana penghapusan iuran BPJS Kesehatan.
DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah isu penting, di antaranya percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menekankan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR harus benar-benar ditindaklanjuti pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi pengawasan.
Dengan adanya program pemutihan tunggakan ini, pemerintah berharap peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif akibat tunggakan dapat kembali aktif tanpa beban finansial.
Pemutihan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (mwp)
















