BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam skema penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyumas.
Jika tahun lalu total Dana Desa mencapai Rp 342 miliar, kini penyaluran dibagi menjadi dua skema, yaitu Dana Desa reguler dan Dana Desa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ini merupakan langkah baru yang diambil oleh pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi anggaran desa.
Menurut data yang diperoleh, Kabupaten Banyumas menerima DD reguler sebesar Rp 107,131 miliar untuk didistribusikan ke 301 desa.
Namun, rincian mengenai alokasi DD KDMP belum dipublikasikan secara detail. Sekretaris Kecamatan Sumbang, Sunadi, S.IP, mengonfirmasi bahwa terdapat penurunan Dana Desa yang diterima oleh desa-desa di wilayahnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Untuk DD KDMP kami belum tahu pasti berapa jumlahnya. Yang jelas kami hanya mengetahui besaran DD reguler,” kata Sunadi ketika ditemui oleh Banyumas Ekspres.
Dari total Dana Desa reguler Kabupaten Banyumas sebesar Rp 107,131 miliar tersebut, Kecamatan Sumbang mendapatkan alokasi sebesar Rp 6,735 miliar untuk 19 desa di bawah pengawasannya.
Besaran DD reguler yang diterima masing-masing desa beragam. Misalnya, Desa Kawungcarang mendapatkan alokasi terkecil sebesar Rp 254,3 juta diikuti oleh Desa Silado dengan Rp 299,84 juta.
Sementara itu, sebelas desa lainnya seperti Sumbang, Tambaksogra, Banteran, dan lain-lain menerima dana yang sama yakni Rp 373,456 juta per desa.
Sunadi menjelaskan bahwa dari keseluruhan desa di Kecamatan Sumbang hanya ada dua desa yang menerima DD reguler kurang dari Rp 300 juta.
“Ini menggambarkan bahwa keterbatasan fiskal desa semakin terasa terutama jika dibandingkan dengan alokasi tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Terkait tahapan pencairan Dana Desa reguler tahun ini Sunadi menyampaikan bahwa batas waktu pencairan ditetapkan hingga 5 Februari 2026.
Ketika memasuki minggu kedua Januari proses pencairan masih berada pada tahap evaluasi dokumen perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2026 dari masing-masing desa oleh kecamatan sebelum disampaikan ke kabupaten melalui dinas teknis terkait.
Ia menambahkan meskipun besaran Dana Desa reguler yang diterima cukup terbatas sejumlah program prioritas tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah desa setempat.
Program-program tersebut mencakup ketahanan pangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga penanganan stunting yang merupakan agenda nasional penting saat ini.
“Dengan DD reguler yang sangat terbatas program ketahanan pangan BLT DD sampai penanganan stunting tetap wajib berjalan,” pungkas Sunadi menegaskan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan program-program tersebut meski dengan keterbatasan anggaran.
Perubahan skema ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan dana di tingkat desa terutama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.(yda/dda)
















