Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dana Desa Tahap II Hangus, 32 Desa di Purbalingga Gagal Cairkan 9,7 Miliar

32 Desa Gagal Cairkan Dana Desa32 Desa Gagal Cairkan Dana Desa
RAPAT: Desk Inventarisasi Permasalahan DD Non Earmark Tahap 2 bertempat di Aula lantai 2 Dinpermasdes Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 32 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Purbalingga menghadapi situasi sulit setelah dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk peruntukan Non-Earmark.

Dana ini sejatinya dimaksudkan untuk digunakan secara fleksibel tanpa batasan ketat dari pemerintah pusat.

Namun, dengan adanya perubahan regulasi, dana tersebut dipastikan hangus untuk tahun anggaran berjalan.

Total dana sebesar Rp 9,7 miliar yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kini tidak dapat disalurkan ke kas desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, menegaskan bahwa kegagalan pencairan ini merupakan konsekuensi langsung dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“Berdasarkan data inventarisasi kami, ada 32 desa yang Dana Desa Non-Earmark-nya tidak dapat dicairkan. Total pagu yang tidak tersalurkan mencapai Rp 9.715.568.272,” ungkap Naning kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Menurut Naning, penutupan sistem yang dilakukan secara mendadak menjadi penyebab utama pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II Non-Earmark.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pasal 29B menyatakan bahwa Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum lengkap hingga batas waktu 17 September 2025 akan ditunda dan akhirnya diputuskan tidak disalurkan sama sekali.

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat, dana yang tidak tersalurkan tersebut akan dialihkan untuk mendukung prioritas nasional seperti percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Dana yang tidak disalurkan tersebut dialihkan sesuai aturan pusat untuk mendukung prioritas pemerintah,” jelas Naning lebih lanjut.

Dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah desa yang sebagian besar masih berusaha menyelesaikan proses pengajuan pencairan dana ketika sistem ditutup secara tiba-tiba.

Bahkan sejumlah desa seperti Karangkemiri di Kecamatan Kemangkon dan Krenceng di Kecamatan Kejobong telah melengkapi dokumen pencairan mereka melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto namun tetap gagal diproses.

Dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan kertas kerja dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Namun tiba-tiba aplikasi OMSPAN menampilkan pesan penundaan tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut kepada pemerintah desa yang sedang mengajukan pencairan dana.

“Pada tanggal 19 September 2025 pukul 13.22 WIB, muncul pesan broadcast di aplikasi OMSPAN yang menyatakan pengajuan DD Tahap II belum dapat dilakukan menunggu update lebih lanjut,” beber Naning.

Menghadapi kondisi darurat fiskal desa ini, Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga meminta agar seluruh pemerintah desa terdampak segera merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 yang baru diterbitkan sebagai acuan teknis dalam situasi ini.

Naning menekankan pentingnya bagi pemerintah desa untuk segera melakukan penyesuaian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 baik untuk kegiatan fisik maupun non-fisik yang telah dilaksanakan namun belum terbayar akibat gagalnya pencairan Dana Desa Non-Earmark.

Menurut SEB tersebut, desa diarahkan untuk melakukan pergeseran anggaran dengan memanfaatkan sisa Dana Desa earmark atau penggunaan lainnya seperti sisa penghematan anggaran tahun berjalan serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Apabila langkah-langkah tersebut masih belum cukup untuk menutupi kekurangan pembayaran maka sisa kewajiban harus dicatat sebagai utang desa yang akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Pemerintah Desa harus segera melakukan Perubahan APBDes 2025 dan jika menjadi kewajiban tunda bayar harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan dianggarkan kembali di APBDes 2026,” tegas Naning.

Meskipun demikian Naning memastikan bahwa Dana Desa bersifat Earmark seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program Ketahanan Pangan tetap aman dan tidak terdampak kebijakan baru ini.

Harapan agar pemerintah desa segera mengambil langkah administratif sesuai arahan pemerintah pusat sangat ditekankan agar tata kelola keuangan desa tetap berjalan akuntabel dan transparan di tengah pemangkasan dana dari pusat.

“Kami harap pemerintah desa bisa segera melakukan langkah administratif sesuai arahan SEB agar tata kelola keuangan tetap akuntabel meski ada pemangkasan dari pusat,” pungkasnya dengan nada optimis meski situasi fiskal saat ini cukup menantang bagi banyak desa di Kabupaten Purbalingga. (alw/dda)

Berita Sebelumnya
Petani Bagi bagi Cabai Gratis

Harga Melambung Tinggi, Petani Wanayasa Banjarnegara Bagikan Cabai Gratis Lebih dari 1 Kuintal

Berita Selanjutnya
UMK Diusulkan Naik Jadi Rp 2,4 Juta

UMK Kebumen 2026 Diusulkan Naik Jadi 2,4 Juta, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur