BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dua perempuan asal Kabupaten Banjarnegara, En dan Nov, telah mengajukan aduan mengenai perlakuan yang mereka anggap tidak adil selama bekerja di sebuah warung makan yang berlokasi di Kecamatan Purwanegara.
Aduan tersebut disampaikan kepada Bupati Banjarnegara melalui surat tertulis yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, kedua pekerja ini mengungkapkan berbagai masalah yang mereka hadapi, mulai dari upah yang rendah, jam kerja yang panjang, hingga adanya dugaan tekanan dari pihak pengelola usaha.
En, salah satu dari dua perempuan tersebut, menjelaskan bahwa dia mulai bekerja di sebuah usaha jus buah di wilayah Merden, Kecamatan Purwanegara sejak 8 Januari 2026.
Selama masa kerjanya, ia hanya menerima upah sebesar Rp 40 ribu per hari tanpa tambahan uang makan.
Jam kerja yang dijalaninya pun terbilang cukup panjang, berlangsung dari pukul 08.00 hingga pukul 21.00 setiap harinya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggungnya setiap hari.
Dalam surat aduan tersebut, En juga membeberkan dugaan adanya permintaan pembayaran uang mencapai Rp 15 juta oleh mantan atasannya.
Permasalahan ini bermula ketika En menggunakan uang warung sebanyak Rp 500 ribu untuk kebutuhan makan selama jam kerja.
Penggunaan dana tersebut tampaknya menjadi sumber masalah yang merugikan dirinya secara finansial dan psikologis.
Kedua perempuan ini juga menyoroti fakta mengecewakan bahwa mereka tidak mendapatkan hari libur sama sekali, bahkan saat Hari Raya Idulfitri sekalipun.
Mereka merasa tertekan karena janji pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak pernah direalisasikan oleh pihak pengusaha.
Selain itu, pekerja juga dibebani target penjualan harian yang tinggi. Ironisnya, saat omzet menurun, mereka justru dituduh melakukan penyimpangan dalam pekerjaan mereka.
En mengungkapkan betapa sulitnya situasi yang mereka hadapi ketika harus menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan belanja operasional warung.
Sering kali dia harus mengeluarkan uang untuk bensin meskipun anggarannya sangat terbatas.
Hal ini membuat aktivitas belanja menjadi sangat melelahkan dan membebani dirinya secara fisik maupun mental.
Kuasa hukum En dan Nov, Saripudin, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan serta mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang telah disampaikan oleh kliennya.
“Kami masih melakukan verifikasi atas seluruh keterangan klien kami,” kata Saripudin.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran serius dalam hal ketenagakerjaan, persoalan ini bisa saja melibatkan ranah pidana.
Saripudin juga menjelaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus tersebut kepada instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum setempat.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif,” ujarnya dengan tegas.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja serta proses hukum apabila terdapat unsur pemaksaan atau kerugian materiil bagi kliennya.
Menanggapi aduan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah telah turun tangan untuk menindaklanjuti isu ini secara serius.
Widiarko selaku Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya kini sedang mendalami status hubungan kerja antara pekerja dan pemilik usaha tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti informasi ini dan mendalami untuk memastikan hubungan kerjanya seperti apa,” kata Widiarko pada Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Widiarko juga menjelaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan dalam proses investigasi ini, maka langkah pembinaan terhadap pemilik usaha akan segera diambil oleh pihaknya.
Namun demikian, penyelesaian melalui mediasi tetap menjadi langkah awal yang dipilih pemerintah dalam menangani masalah ketenagakerjaan semacam ini.
Aduan dari En dan Nov mencerminkan realitas pahit yang seringkali dialami oleh banyak pekerja di sektor informal di Indonesia.
Kurangnya perlindungan hukum serta perhatian terhadap kesejahteraan pekerja sering kali menyebabkan situasi serupa terulang tanpa adanya solusi yang memadai dari pihak pengusaha maupun pemerintah setempat.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya perhatian semua pihak terhadap hak-hak pekerja agar tidak terus-menerus terabaikan.
Penanganan kasus seperti ini tidak hanya penting bagi En dan Nov tetapi juga sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan bagi pekerja lainnya.
Sebagai bagian dari masyarakat luas, kita perlu mendukung langkah-langkah perbaikan dalam sistem ketenagakerjaan agar setiap pekerja dapat menjalani hak-haknya dengan baik tanpa merasa tertekan atau terasing di tempat kerja mereka sendiri.
Situasi kerja yang sehat adalah salah satu komponen penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.
Dari sudut pandang sosial ekonomi, penanganan kasus-kasus semacam ini juga berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih fair dan berkeadilan bagi semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali.
Momen aduan dua perempuan dari Banjarnegara ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terutama para pengusaha untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka serta menjalankan bisnis dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Dengan langkah-langkah konkret serta keterbukaan dari semua pihak terkait, diharapkan situasi ketenagakerjaan di Indonesia dapat diperbaiki menuju arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(jud/stch/dda)
















