Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dindik Banyumas Batalkan Kebijakan Regrouping SD Tahun 2025, Pertimbangkan Jarak dan Aksesibilitas

Regrouping SD Nihil Tahun IniRegrouping SD Nihil Tahun Ini
TAK TERURUS: Paska regrouping, SD Negeri 3 Bobosan dibiarkan kosong. Kondisinya tampak kurang terurus, Kamis (20/11)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Keputusan untuk tidak melanjutkan kebijakan penggabungan atau regrouping sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Banyumas tahun ini, telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas, Taryono, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk melakukan regrouping pada tahun 2025.

Taryono mengungkapkan bahwa langkah terakhir terkait kebijakan ini terjadi di wilayah Kota Purwokerto, tepatnya di Kelurahan Bobosan, Purwokerto Utara.

“SD Negeri 3 Bobosan diregrouping dengan SD Negeri 2 Bobosan,” ungkap Taryono saat ditemui oleh awak media pada Kamis (20/11).

Penjelasan ini menyoroti kebijakan yang sempat diimplementasikan di beberapa daerah untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya pendidikan.

Alasan utama penundaan regrouping tahun ini adalah pertimbangan jarak antar sekolah yang dapat menjadi kendala logistik bagi para siswa.

Meski beberapa sekolah mungkin tampak layak digabung berdasarkan jumlah siswa, penggabungan secara geografis justru bisa menambah kesulitan bagi para murid, terutama di wilayah dengan jarak antar sekolah yang signifikan seperti Lumbir.

“Kalau digabung justru menyulitkan peserta didik yang berasal dari sekolah asal,” jelasnya lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai keberadaan sekolah dengan jumlah siswa yang minim di Banyumas, Taryono mengakui bahwa situasi tersebut memang ada meskipun jumlahnya tidak signifikan.

Dari total 806 sekolah dasar yang ada di Kabupaten Banyumas, baik negeri maupun swasta, sebanyak 57 sekolah berstatus swasta.

“Yang tidak mencapai 70 sampai 80 peserta didik per sekolah tidak sampai 10 persen,” tambahnya.

Kebijakan regrouping sering kali dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan efektivitas pembelajaran.

Namun demikian, dalam konteks geografis dan demografis tertentu seperti di Kabupaten Banyumas, keputusan tersebut harus mempertimbangkan aksesibilitas pendidikan bagi semua siswa.

Dalam hal ini, efektivitas belajar menjadi faktor utama dalam menentukan layak atau tidaknya suatu regrouping dilakukan.

Pasca pelaksanaan regrouping sebelumnya, beberapa sekolah mengalami perubahan signifikan dalam struktur operasionalnya.

Salah satu contohnya adalah SD Negeri 3 Bobosan yang kini dibiarkan kosong setelah penggabungan dengan SD Negeri 2 Bobosan.

Kondisi bangunan terlihat kurang terurus sebagaimana dilaporkan pada Kamis (20/11).

Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan fasilitas yang ada agar tetap bermanfaat bagi komunitas setempat.

Dalam jangka panjang, penting bagi pihak terkait untuk terus mengevaluasi kebijakan pendidikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi menjamin kualitas pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, keputusan untuk tidak melanjutkan regrouping tahun ini dapat dianggap sebagai langkah bijaksana hingga ditemukan solusi optimal yang memperhitungkan semua variabel penting.

Keberlanjutan kebijakan pendidikan seperti regrouping harus selalu disertai dengan analisis mendalam tentang dampaknya terhadap semua pemangku kepentingan terutama para siswa dan orang tua mereka.

Selain itu, keterlibatan aktif dari masyarakat lokal juga perlu dipertimbangkan agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak. (yda/dda)

Berita Sebelumnya
Daya Tampung Sampah Kian Mengkhawatirkan

Pemkab Temanggung Bangun TPST Sanggrahan Senilai 13 Miliar untuk Atasi Masalah Sampah

Berita Selanjutnya
Selamatkan 1.670 Mata Air

Desa Sigedang Wonosobo Selamatkan Mata Air dengan Penanaman 1.000 Bibit Kopi