BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga, bersama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Banyumas, memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada PT Cosmoprof Indokarya untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan oleh karyawan.
Deadline ini merupakan fokus utama dalam mediasi yang membahas lima poin keluhan pekerja yang disampaikan pada pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan diwakili oleh Senior Manajer serta dua staf manajemen lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinperinnaker Purbalingga, Even Kurniawan, menyatakan bahwa empat dari lima tuntutan yang diajukan oleh pekerja masuk dalam kategori mendesak.
Salah satu tuntutan yang paling krusial adalah pembayaran kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah menyelesaikan masa kontraknya.
“Dinas dan pengawas memberi waktu tujuh hari kerja terhitung mulai Kamis, 9 April 2026, sebagaimana diminta oleh pihak perusahaan,” jelas Even.
Penyelesaian kompensasi ini harus ditempuh melalui jalur bipartit sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Proses bipartit ini menjadi langkah awal sebelum memasuki tahap mediasi formal jika kesepakatan tidak tercapai.
Selain isu kompensasi, kebijakan mutasi karyawan juga menjadi salah satu isu penting dalam pertemuan tersebut.
Dinperinnaker menegaskan bahwa setiap mutasi tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja, termasuk standar upah.
“Jika karyawan yang awalnya bekerja di Purbalingga kemudian dimutasi ke Banjarnegara, maka perusahaan wajib memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga. Hal ini harus dicantumkan secara tertulis dalam Surat Keputusan (SK),” tegas Even.
Dalam konteks lain, perusahaan juga sepakat untuk mengakui Surat Keterangan Dokter (SKD) selama dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, PT Cosmoprof mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan sistem “tabungan jam kerja” yang sebelumnya diterapkan.
Terkait dengan santunan kecelakaan kerja, pihak Dinperinnaker menjelaskan bahwa perusahaan tidak diwajibkan memberikan santunan jika pekerja sudah mendapatkan perlindungan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi klarifikasi penting atas tuntutan yang diajukan oleh para karyawan.
Even juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan pihak dinas terkait perkembangan penyelesaian masalah ini.
“Perusahaan diminta untuk melaporkan perkembangan penyelesaiannya secara berkala kepada Dinperinnaker,” ungkapnya.
Jika tidak tercapai kesepakatan melalui jalur bipartit dalam tenggat waktu yang ditentukan, kasus ini akan berlanjut ke tahap mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial.
“Jika masalah ini belum juga terpecahkan secara bipartit, maka akan dilakukan mediasi lanjutan oleh Mediator Hubungan Industrial. Namun, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, pekerja bisa langsung melaporkannya ke Satwasnaker,” tambah Even menutup pernyataan.
Situasi ini mencerminkan tantangan dalam hubungan industrial di Indonesia, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
Dengan adanya pengawasan dari dinas terkait dan upaya mediasi yang dilakukan, diharapkan semua pihak dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan. (alw/stch/dda)
















