Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kepatuhan Klinik di Purbalingga Turun, Pelaporan Mutu Layanan Terhambat SDM

Kepatuhan Klinik 2026 MenurunKepatuhan Klinik 2026 Menurun
TURUN: Admin Kesehatan DinkesPPKB Purbalingga, Retno Indriasari mengecek laporan Indikator Nasional Mutu (INM) dari klinik di Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kepatuhan klinik di Kabupaten Purbalingga dalam melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) menunjukkan penurunan yang signifikan pada awal tahun 2026.

Penurunan ini sangat berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di berbagai fasilitas kesehatan setempat.

Data terbaru dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesPPKB) Purbalingga mengungkapkan bahwa dari total 27 klinik yang terdaftar, jumlah klinik yang tidak melaporkan INM terus meningkat.

Jika pada tahun 2025 hanya terdapat lima klinik yang absen dalam pelaporan, angka tersebut meningkat menjadi enam pada Januari 2026 dan kembali bertambah menjadi delapan klinik pada Februari 2026.

“Rendahnya kepatuhan ini dipicu oleh kendala internal yang dihadapi oleh klinik,” ungkap Retno Indriasari, Admin Kesehatan DinkesPPKB Purbalingga, saat ditemui pada Senin, 6 April 2026.

Dia menjelaskan bahwa keterbatasan tenaga kerja menjadi alasan utama yang sering disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

Hal ini menunjukkan bahwa banyak klinik dan praktik mandiri tidak menjalankan kewajiban mereka untuk mengisi laporan INM secara rutin.

Retno menambahkan bahwa “Kita yang sulit itu klinik dan praktik mandiri yang tidak rajin mengerjakan INM. Tahun lalu ada lima yang tidak mengerjakan. Di Januari 2026 naik ada enam, dan bulan Februari 2026 ada delapan yang tidak mengerjakan.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, beberapa klinik mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim SDM khusus untuk menangani tugas pelaporan rutin ini.

Akibatnya, kewajiban pengisian laporan INM sering terabaikan, menyebabkan ketidakpatuhan dalam pelaporan.

“Ada yang menyampaikan hal ini karena tidak ada SDM-nya, jadi sering tidak dikerjakan,” tambah Retno.

Walaupun saat ini tidak ada sanksi langsung bagi klinik-klinik tersebut, dampak jangka panjang dari ketidakpatuhan ini bisa cukup serius.

Klinik-klinik yang tidak konsisten dalam melaporkan INM berisiko menghadapi kendala saat proses reakreditasi berlangsung.

Syarat untuk reakreditasi mencakup keharusan laporan INM dilakukan secara rutin minimal satu tahun terakhir.

Ketidakpatuhan ini berpotensi menghambat penilaian mutu layanan kesehatan yang selama ini menjadi perhatian utama dalam dunia medis.

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan INM bukan hanya sekadar formalitas administratif.

Laporan ini merupakan indikator penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menilai kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh setiap klinik.

Dengan adanya indikator ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan di tingkat lokal.

DinkesPPKB Purbalingga juga memberikan peringatan kepada seluruh klinik agar tidak hanya aktif melaporkan ketika mendekati masa reakreditasi saja.

Konsistensi dalam pelaporan dinilai sangat penting untuk menjaga standar mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Jika banyak klinik terlambat atau bahkan gagal memenuhi kewajiban pelaporannya, maka dapat dipastikan bahwa standar kualitas layanan kesehatan akan menurun.

Hal ini tentu saja menjadi masalah serius bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan di Purbalingga.

Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terpercaya.

Penurunan kepatuhan pelaporan INM menciptakan kekhawatiran akan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, kekurangan SDM dalam bidang kesehatan bukanlah masalah baru di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, sektor kesehatan di berbagai daerah telah menghadapi tantangan terkait ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

Ini merupakan isu kompleks yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat agar semua fasilitas kesehatan dapat beroperasi secara optimal.

Dalam upaya memperbaiki situasi ini, DinkesPPKB Purbalingga bisa memfasilitasi pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di berbagai klinik.

Selain itu, perlu juga dipikirkan tentang insentif bagi klinik-klinik yang berhasil menunjukkan kepatuhan terhadap pelaporan INM secara konsisten.

Langkah-langkah strategis semacam itu dapat mendorong kesadaran akan pentingnya pelaporan dan membantu memecahkan masalah kekurangan SDM.

Pentingnya menjaga kualitas layanan kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama semua pihak terkait.

Tanpa adanya upaya nyata untuk meningkatkan SDM dan memastikan kepatuhan terhadap pelaporan INM, masa depan pelayanan kesehatan di Kabupaten Purbalingga bisa terancam.

Menyoroti pernyataan Retno Indriasari mengenai kendala internal sebagai penyebab rendahnya kepatuhan pelaporan INM menunjukkan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya seperti organisasi profesi dan lembaga pendidikan kesehatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan di lapangan.

Dengan pemahaman tentang dinamika internal serta tantangan eksternal yang ada, kita dapat berharap agar semua pemangku kepentingan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan mutu pelayanan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan dan Garis Sempadan

DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan dan Garis Sempadan

Berita Selanjutnya
48 Siswa MAN 2 Lolos SNBP

Prestasi Gemilang! 48 Siswa MAN 2 Kebumen Berhasil Lolos SNBP 2026