Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dishub Purbalingga Tegaskan Lingkar Dalam Alun-alun Bukan Kantong Parkir

Lingkar Dalam Alun alun Bukan Kantong ParkirLingkar Dalam Alun alun Bukan Kantong Parkir
LIAR: Lingkar dalam Alun-alun Purbalingga terlihat dijadikan tempat parkir, Senin (22/12)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa lingkar dalam Alun-alun Kota Purbalingga bukanlah area yang diperuntukkan untuk parkir.

Semua jenis aktivitas parkir di kawasan tersebut, termasuk yang memungut bayaran, secara tegas dikategorikan sebagai parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Sutrisno, menyampaikan bahwa larangan parkir di lingkar dalam alun-alun telah ditandai dengan rambu-rambu yang jelas dan harus dipatuhi.

Namun demikian, realita di lapangan menunjukkan masih adanya pengendara sepeda motor yang nekat berhenti dan parkir di lokasi tersebut.

“Lingkar dalam alun-alun bukan untuk parkir. Kalau sudah ada rambu larangan parkir, ya tidak boleh parkir di situ,” tegas Sutrisno kepada Banyumas Ekspres.

Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa tidak perlu khawatir kehabisan tempat parkir karena Dinas Perhubungan telah menyediakan alternatif lokasi parkir di kawasan lingkar luar alun-alun.

Area tersebut meliputi depan pertokoan, sekolah, dan fasilitas umum sekitar alun-alun yang masih dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini menimbulkan permasalahan serius terkait tata kelola dan manajemen ruang publik.

Masyarakat seringkali tergiur untuk memarkir kendaraan mereka pada tempat terlarang karena kemudahan akses atau kedekatan lokasi dengan tujuan mereka.

Sutrisno menegaskan bahwa pungutan biaya parkir yang terjadi di lingkar dalam alun-alun tidak tercatat sebagai retribusi resmi daerah.

“Kalau ada yang bayar parkir di situ, itu tidak masuk retribusi Dishub, artinya itu parkir liar,” ungkapnya dengan penuh ketegasan.

Permasalahan ini menjadi tantangan bagi otoritas setempat dalam menegakkan aturan yang berlaku serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dishub Purbalingga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda untuk menggunakan lahan terlarang tersebut meskipun ada pihak-pihak tertentu yang memungut bayaran.

Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai sangat penting guna menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di sekitar alun-alun.

Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk mempertahankan kenyamanan alun-alun sebagai ruang publik yang bersih dan tertib.

Ketidakpatuhan terhadap aturan parkir tidak hanya mengganggu keteraturan ruang publik tetapi juga dapat menciptakan dampak negatif bagi lalu lintas kota secara keseluruhan.

Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi jalan dan menyebabkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Oleh sebab itu, tindakan tegas dari pihak berwenang serta kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Purbalingga berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu dan peraturan lalu lintas kepada masyarakat setempat. (alw/dda)

Berita Sebelumnya
Banyak penerima kini mencari informasi terbaru terkait jadwal pencairan PKH 2026, besaran bantuan, serta cara cek bansos PKH

Apakah BLT Kesra Berlanjut hingga 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Selanjutnya
Gereja Kemutug Lor Dipastikan Aman

Polresta Banyumas Lakukan Sterilisasi GKI Kemutug Lor Baturraden Jelang Ibadah Natal 2025