Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Ojol hingga Kurir, Begini Skemanya

Ojol, supir, hingga kurir paket mendapat diskon 50 persen atas iuran BPJS Ketenagakerjaan berlangsung sampai MaretOjol, supir, hingga kurir paket mendapat diskon 50 persen atas iuran BPJS Ketenagakerjaan berlangsung sampai Maret
Ojol, supir, hingga kurir paket mendapat diskon 50 persen atas iuran BPJS Ketenagakerjaan berlangsung sampai Maret 2027.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah per Selasa, 13 Januari 2026 lalu, secara resmi mengumumkan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi, termasuk ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi, sekaligus meringankan beban iuran bulanan para pekerja mandiri.

Melalui kebijakan tersebut, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan kini dipangkas menjadi hanya Rp8.400 per bulan, sehingga diharapkan lebih terjangkau bagi pekerja transportasi dengan penghasilan yang tidak tetap.

Pemerintah memastikan bahwa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen ini akan mulai berlaku sejak Januari 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2027, sehingga memberikan kepastian jangka menengah bagi para pekerja sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan sosial.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah melakukan berbagai persiapan teknis agar kebijakan diskon tersebut dapat berjalan optimal dan terintegrasi langsung ke dalam sistem digital yang digunakan peserta.

Proses penyesuaian sistem diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut tengah dibangun ke dalam aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, yang selama ini menjadi sarana utama pendaftaran dan pembayaran iuran peserta BPU.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa seluruh peserta sektor transportasi yang telah terdaftar sebelumnya maupun yang baru mendaftar pada awal tahun 2026 dan masih berstatus aktif tetap berhak memperoleh potongan iuran tersebut.

“Ketika dia daftarkan nanti iurannya harus langsung disesuaikan untuk 50 persen kan. Nah itu kan kita baru bangun. Jadi memang saat ini sih kita belum, masih menyiapkan sistemnya, tapi kita pastikan bahwa mulai bulan ini itu yang daftar udah langsung dapat (potongan),” ucap Eko kepada media di Jakarta, 13 Januari 2026 lalu.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa diskon iuran JKK dan JKM tidak bersifat sementara atau terbatas hanya pada peserta lama, melainkan berlaku merata bagi seluruh pekerja transportasi yang memenuhi kriteria.

Khusus untuk sektor transportasi online, Eko memperkirakan jumlah peserta yang akan mendaftar dan memanfaatkan program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berpotensi sangat besar, seiring dengan tingginya jumlah pekerja platform digital di Indonesia.

“Mungkin bisa lima juta, mungkin bisa lebih. Pokoknya selama dia daftar di tahun 2026 sampai di bulan Maret tahun 2027 itu pasti kita kasih diskon,” imbuhnya.

Perkiraan tersebut mencerminkan besarnya potensi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor transportasi online, mulai dari pengemudi ojek online hingga kurir logistik yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang dan jasa.

Eko juga menjelaskan bahwa meskipun program diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM bersifat personal atau individual, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja BPU di sektor transportasi dapat secara aktif mendaftarkan diri demi memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Hal ini menjadi penting mengingat karakteristik pekerjaan transportasi yang memiliki risiko kecelakaan kerja lebih tinggi dibandingkan sektor lain, baik di jalan raya maupun dalam aktivitas distribusi barang.

“Jadi memang kita berharap sih semua ojol itu, sebenarnya sih bukan hanya ojol ya. Semua pekerja di transportasi itu yang memang rentan terhadap risiko kecelakaan itu harus dilindungin. Tapi kan nanti sesuai dengan kemampuan finansial dari masing-masing ya,” harap Eko.

Melalui diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah dan BPJSTK berharap kesadaran pekerja sektor transportasi terhadap pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian semakin meningkat, sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal di Indonesia.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus positif bagi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di kalangan pekerja mandiri yang selama ini masih mempertimbangkan faktor biaya dalam mendaftarkan diri.

Dengan iuran yang lebih terjangkau dan masa berlaku diskon yang cukup panjang, program ini dinilai dapat memberikan rasa aman bagi jutaan pekerja transportasi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang. (fam)

Berita Sebelumnya
D3 guru

Pendaftaran D4/S1 Guru Diperpanjang, Simak Panduannya

Berita Selanjutnya
Tidak Semua Tindakan Operasi Dapat Dibiayai oleh BPJS Kesehatan

Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu