Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi 3,3 Miliar di Kasus K3

Noel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 MiliarNoel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,3 Miliar

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang lebih dikenal sebagai Noel, kini menghadapi dakwaan berat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kasus ini melibatkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Selain tuduhan tersebut, Noel bersama 10 terdakwa lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan senilai Rp 6.522.360.000 dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan sebuah sepeda motor Ducati dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan beberapa pihak swasta.

“Uang yang diterima Immanuel Ebenezer sejumlah Rp 3.365.000.000 serta sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut harus dianggap suap, karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” ujar jaksa di depan pengadilan pada Senin (19/1).

Rincian lebih lanjut dari jaksa menyebutkan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.

Uang tersebut diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi, sopir pribadi Irvian, melalui Divian Ariq yang merupakan anak Noel.

“Penyerahan uang dilakukan di SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat pada Desember 2024,” jelas jaksa.

Tidak hanya itu, Noel juga diketahui menerima sepeda motor Ducati dari Irvian melalui putranya di rumahnya yang berlokasi di Cilodong, Depok pada Januari 2025.

Jaksa turut mengungkap bahwa Noel mendapatkan gratifikasi dari beberapa pihak swasta lainnya.

Di antaranya ada transfer uang sebesar Rp 30 juta dari Asrul ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan pada tanggal 21 Oktober 2024.

Selain itu, Aji Jaya Bintara sebagai Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital memberikan Rp 25 juta pada tanggal 17 November 2024 kepada Noel.

Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih juga mengirimkan dana masing-masing sebesar Rp 50 juta pada tanggal 15 Desember dan 25 Desember 2024.

Tak berhenti di situ, Raden Muhammad Zidni mentransfer total Rp 200 juta secara bertahap ke rekening BCA milik Noel antara periode Februari hingga Mei 2025.

Yeni Marlina juga tercatat memberikan uang sebesar Rp 80 juta pada dua kesempatan yakni tanggal 22 Maret dan 27 Maret tahun yang sama.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima,” ungkap jaksa menegaskan poin penting ini sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Menurut jaksa, semua penerimaan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Atas tindakan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi pemerintahan yang semestinya menjadi teladan dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah kembali diuji dengan adanya kasus seperti ini.

Pengungkapan kasus korupsi semacam ini menyoroti betapa krusialnya pengawasan ketat dalam proses perizinan dan sertifikasi di berbagai sektor pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online di Aplikasi JKN Mobile

Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online, Mudah Cuma Lewat HP

Berita Selanjutnya
Hengkang dari Sinemaku Pictures

Visi Tak Sejalan, Prilly Latuconsina Mundur dari Rumah Produksi Sinemaku Pictures