BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam upaya menjaga keamanan dan mencegah kerusakan yang lebih parah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk membatasi akses publik ke hutan kota.
Kebijakan ini diperkuat oleh maraknya vandalisme dan keterbatasan personel pengawasan yang tersedia.
Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH) DLH Purbalingga, Sheira Damaryanti, menyoroti bahwa kerusakan fasilitas di hutan kota bukanlah hal baru.
Berbagai insiden perusakan banyak terjadi pada malam hari ketika pengawasan lebih longgar, mulai dari pencurian pompa air, coretan di tembok hingga perusakan lampu.
Salah satu insiden paling signifikan terjadi di Hutan Kota Wasesa, di mana kabel tanam dicuri dan menyebabkan seluruh sistem penerangan mati total.
“Demi urgensi keamanan tersebut, tidak memungkinkan bagi dinas untuk membuka hutan kota terus-menerus,” tegas Sheira.
Ia juga menambahkan bahwa DLH menghadapi tantangan besar dengan anggaran terbatas dan minimnya sumber daya manusia yang dapat ditugaskan sebagai penjaga.
Dengan delapan hutan kota yang harus dikelola, DLH tidak mampu memberikan pengawasan penuh di setiap lokasi.
Kepadatan vegetasi yang lebih tinggi dibandingkan ruang terbuka hijau lainnya membuat hutan kota lebih rentan terhadap tindakan masuk sembunyi-sembunyi oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga risiko kerusakan fasilitas semakin besar.
Meski akses ke hutan kota dibatasi, masyarakat masih memiliki opsi untuk menikmati ruang terbuka hijau lain yang pengawasannya lebih terjamin, seperti RTH Taman Bojong, Alun-alun Purbalingga, dan Sentul Garden.
Sheira mengimbau warga agar berperan aktif dalam menjaga fasilitas publik yang ada.
Ia berharap masyarakat dapat merawat ruang publik yang telah diperbaiki dengan baik, menjaga kebersihan dari sampah dan mencegah pencurian.
Saat ini hanya Alun-alun Purbalingga yang telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), berkat dukungan fasilitas dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pemeliharaan fasilitas publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat.
Keterlibatan aktif dari komunitas lokal dapat membantu meminimalisir tindakan vandalisme dan memastikan bahwa area hijau tetap menjadi aset yang berharga bagi lingkungan dan kesehatan mental warga.
Menghadapi tantangan ini tentu membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya merawat ruang publik agar bisa dinikmati generasi mendatang tanpa perlu menghadapi dampak negatif dari tindakan tak bertanggung jawab.
Berangkat dari kebutuhan mendesak akan keamanan tersebut, DLH berkomitmen mencari solusi jangka panjang untuk meningkatkan pengawasan di hutan kota meski dengan keterbatasan sumber daya yang ada.
Salah satu langkah strategis ke depan termasuk pengadaan kamera pengawas di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan ini.
Perencanaan anggaran yang tepat serta pelibatan teknologi modern menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Sheira juga menyoroti peran penting edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari kerusakan fasilitas umum.
Dengan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar, masyarakat akan terdorong untuk turut serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian ruang hijau di Purbalingga. (alw/dda)
















