BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Menurutnya, langkah ini tidak semata-mata mengenai perubahan aturan, tetapi lebih kepada komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam wawancaranya pada Rabu (30/7), ia mengungkapkan bahwa “Ini bukan sekadar mengubah UU Sistem Perbukuan. Ini meluruskan tujuan bernegara, mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2019–2024, Willy Aditya telah konsisten mendorong revisi undang-undang ini.
Ia mengamati beberapa masalah yang mendesak untuk diatasi seperti harga buku yang masih tinggi, rendahnya minat baca masyarakat dan ekosistem penerbitan yang terus merosot.
Baginya, ketiga hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa penanganan serius dari pihak berwenang.
Dalam pandangan Willy Aditya, literasi merupakan hak warga negara yang harus dijamin oleh negara.
Namun, undang-undang yang berlaku saat ini belum cukup menegaskan peran dan tanggung jawab negara dalam menjaga keberlangsungan penerbit buku berkualitas.
“Kita tidak bisa terus diam melihat mereka ini bubar,” ujarnya dengan tegas, menggambarkan kekhawatiran akan masa depan penerbitan buku di Indonesia jika tidak ada intervensi kebijakan yang lebih kuat.
Lebih lanjut, Willy menyoroti bahwa tantangan dunia literasi saat ini semakin kompleks terutama di tengah gempuran disrupsi digital. Transformasi digital membawa perubahan besar dalam cara masyarakat mengakses informasi dan pengetahuan.
Dalam situasi seperti ini, menurutnya, negara tidak boleh hanya berdiam diri tetapi harus mengambil peran aktif serta merumuskan kebijakan yang berpihak pada akses pengetahuan yang luas dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Revisi undang-undang tersebut menurut Willy bukan hanya soal memberi ruang kepada penerbit untuk berkembang tetapi juga memperkuat sistem literasi nasional dari hulu ke hilir.
“Kita siapkan perubahan UU Sistem Perbukuan ini dalam spirit memajukan literasi,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa perbaikan obligasi negara untuk mencerdaskan bangsa melalui buku merupakan satu aspek penting dari revisi tersebut.
Lebih jauh lagi, ia menekankan perlunya gerakan literasi yang diinisiasi secara struktural dan memastikan semua inisiatif literasi mendapatkan fasilitasi serta perlindungan dari negara.
Dengan demikian, revisi undang-undang ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem pengetahuan yang sehat dan inklusif di masa depan.
Willy Aditya juga menyoroti sudah saatnya bagi negara untuk menempatkan buku dan literasi sebagai instrumen utama dalam pembangunan manusia Indonesia.
Menurutnya, langkah strategis ini merupakan kunci bagi kemajuan bangsa dalam menghadapi tantangan global di era modern saat ini.
Di tengah berbagai tantangan yang ada, komitmen untuk memperkuat literasi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.
Pendidikan dan literasi merupakan elemen dasar dalam membentuk individu-individu cerdas dan kritis yang mampu bersaing di kancah internasional.
Pentingnya akses terhadap buku-buku berkualitas dan terjangkau menjadi bagian dari strategi besar dalam memajukan pendidikan dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Oleh karena itu, kebijakan publik terkait sistem perbukuan perlu dirumuskan dengan cermat agar dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri penerbitan sekaligus meningkatkan minat baca masyarakat.
Willy berharap bahwa dengan adanya revisi undang-undang ini nantinya dapat memberikan dampak positif bagi semua pemangku kepentingan dalam ekosistem perbukuan nasional termasuk penerbit, penulis hingga pembaca itu sendiri. (*/stch)
















