Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dua Eks Pentolan KPRI NEU RSUD Banyumas Jalani Sidang Kasus Korupsi LPDB 3,4 Miliar

Dua Eks Pentolan KPRI NEU RSUD Banyumas Rugikan Negara Rp3,4 MiliarDua Eks Pentolan KPRI NEU RSUD Banyumas Rugikan Negara Rp3,4 Miliar
SIDANG: Situasi persidangan dua terdakwa petinggi KPRI NEU RSUD Banyumas dalam perkara dugaan korupsi dana LPDB-KUMKM di PN Semarang

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kasus dugaan kerugian negara senilai Rp3,4 miliar yang melibatkan dua petinggi dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) di RSUD Banyumas kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari kredit macet pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp4,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah terpecah menjadi dua, masing-masing dengan terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Berkas perkara split, dua terdakwa masing-masing mempunyai peran berbeda dalam menggunakan dana pinjaman yang tidak sesuai peruntukan,” jelas Ario pada Senin (2/2).

Kedua terdakwa adalah TS yang menjabat sebagai Ketua KPRI NEU dan SA yang merupakan mantan general manager koperasi tersebut.

Menurut dakwaan, proposal pinjaman diajukan kepada Kementerian UMKM untuk menambah modal kerja simpan pinjam.

Namun, ironisnya, setelah dana cair, dana tersebut justru dialokasikan untuk membayar Simpanan Hari Raya (SHR) anggota tahun 2023.

Pada saat itu, koperasi mengalami kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran SHR.

Dalam sebuah rapat internal, SA mengusulkan kepada ketua agar dana pinjaman digunakan sementara untuk menutup kewajiban SHR tersebut.

Usulan ini kemudian disetujui oleh ketua dan mendapat persetujuan dari anggota koperasi.

Keputusan untuk mengalihkan dana pinjaman ini menyebabkan terganggunya aliran dana bergulir simpan pinjam.

“KPRI NEU tidak mampu membayar dana pinjaman, terakhir macet sekira Rp3,4 miliar dari total Rp4,9 miliar, itulah yang kemudian menjadi kerugian keuangan negara,” terang Ario lebih lanjut.

Selain penyalahgunaan dana, para terdakwa juga diduga memalsukan dokumen serta laporan keuangan koperasi.

Dokumen-dokumen tersebut dibuat seolah-olah menggambarkan kondisi keuangan koperasi yang masih baik-baik saja padahal sebenarnya dana sudah tidak tersedia lagi.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, tanah milik KPRI NEU yang berlokasi di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga turut disita sebagai barang bukti.

Aset properti ini sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman LPDB-KUMKM.

“Tanah menjadi barang bukti dengan status masih disita dan akan dibahas dalam persidangan selanjutnya. Besok Rabu akan ada agenda pembacaan putusan sela,” tandas Ario menutup penjelasan.

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi koperasi yang selama ini dikenal sebagai pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah.

Melalui proses hukum ini diharapkan ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.

Di sisi lain masyarakat juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi koperasi-koperasi lainnya di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan serta menaati peraturan dan tujuan penggunaan dana secara tepat. (fij/dda)

Berita Sebelumnya
Siswa daftar

Akun SNPMB 2026 Wajib Disimpan Permanen? Ini Aturan Resmi yang Perlu Diketahui

Berita Selanjutnya
Memahami cara cek NISN online menjadi langkah penting agar proses pendaftaran perguruan tinggi berjalan lancar

Cara Cek NISN Online untuk SNPMB 2026, Panduan Lengkap bagi Siswa dan Alumni