BANYUMASEKSPRES.ID, Berbagai tantangan terus membayangi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, kepercayaan publik terhadap sektor ini kembali diuji setelah munculnya sejumlah kasus yang melibatkan pelaku besar.
Nama PT Investree Radhika Jaya atau Investree sebagai salah satu pionir fintech lending hingga kasus terbaru yang dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan dan memunculkan kekhawatiran soal tata kelola serta keberlanjutan industri pembiayaan digital.
Merespons kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi industri fintech lending melalui penerbitan berbagai regulasi baru.
Salah satu aturan penting yang kini menjadi acuan adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur berbagai aspek operasional bisnis fintech lending, termasuk penyaluran pembiayaan, manajemen risiko, hingga upaya pencegahan fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa dalam SEOJK tersebut terdapat penegasan terkait mekanisme pencairan dana.
Ia menyebutkan bahwa dana pembiayaan harus disalurkan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan escrow account. Skema ini dinilai penting agar seluruh alur pembayaran dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
“Selain itu, risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, penggunaan escrow account menjadi salah satu kunci untuk menutup celah penyalahgunaan dana yang kerap menjadi sumber masalah dalam praktik fintech lending.
Tak hanya soal mekanisme pencairan dana, penguatan regulasi juga diarahkan pada peningkatan kualitas credit scoring dan sistem manajemen risiko.
Agusman menegaskan bahwa OJK mendorong penyelenggara fintech lending untuk lebih cermat dalam menilai kelayakan borrower.
Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan adalah memastikan bahwa borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara fintech lending secara bersamaan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko gagal bayar serta mencegah praktik overleveraging yang merugikan banyak pihak.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, OJK menilai pembiayaan melalui fintech lending masih memiliki peran strategis dalam mendukung inklusi keuangan nasional.
Agusman optimistis bahwa industri ini tetap relevan dan memiliki prospek yang positif dalam dua hingga tiga tahun ke depan, selama seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam konteks pencegahan fraud, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk fintech lending, untuk menerapkan strategi antifraud secara menyeluruh.
Strategi ini mencakup pencegahan, deteksi, hingga penanganan apabila terjadi indikasi kecurangan dalam operasional perusahaan.
“Selain itu, penyempurnaan ketentuan fintech lending terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri,” kata Agusman.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci utama agar fintech lending dapat tumbuh sehat, terpercaya, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui pendekatan regulasi yang lebih ketat namun terukur, OJK berharap industri fintech P2P lending mampu bangkit dari berbagai persoalan, memperbaiki tata kelola, serta kembali menjadi alternatif pembiayaan yang aman dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi digital Indonesia. (vip)
















