BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Jatilawang kini menghadapi ancaman berat terkait kasus asusila yang melibatkan siswinya.
Sejak kasus ini muncul setengah bulan yang lalu, hingga per tanggal Senin (3/11), guru tersebut telah dinonaktifkan dan tidak diperkenankan mengajar.
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah X Jawa Tengah pun masih menantikan keputusan sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengenai langkah selanjutnya terhadap tenaga pendidik ini.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Seksi SMA dan SLB Cabdin Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto, mengungkapkan bahwa keluarga korban telah menuntut permohonan maaf dari pelaku.
Upaya untuk memenuhi tuntutan ini telah dilakukan melalui sebuah video klarifikasi berdurasi kurang dari dua menit yang diunggah di media sosial sekolah pada pertengahan Oktober.
Dalam video tersebut, pelaku mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh itu satu kali dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan atas kehendak siswi.
“Untuk kenyamanan korban dan seluruh siswi lainnya, pelaku diminta agar tidak lagi mengajar di SMA Negeri 1 Jatilawang atau segera dimutasi,” kata Dwi kepada Banyumas Ekspres pada Senin (3/11).
Meskipun demikian, pihak keluarga korban tetap menunjukkan pertimbangan terhadap kondisi pelaku yang memiliki tanggungan istri dan anak sehingga mereka tidak langsung menuntut pemecatan.
Namun demikian, Cabdin memberikan pandangan tegas bahwa sebagai seorang abdi negara, pelaku telah melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode etik guru.
“Sanksi terberat adalah pemutusan kontrak karena statusnya sebagai guru PPPK. Namun, keputusan tersebut memerlukan proses penelaahan yang komprehensif, dan itulah yang sedang berlangsung,” jelas Dwi.
Di sisi lain, Dwi memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Jatilawang tetap berjalan lancar meski pelaku sudah dinonaktifkan.
Mengenai sanksi kepegawaian lebih lanjut, pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi dan akan menunggu keputusan resmi dari BKD Jawa Tengah.
“Secara kepegawaian, status dia masih sebagai guru di SMA Negeri 1 Jatilawang namun sudah tidak aktif mengajar,” pungkas Dwi.
Sementara itu, suasana sekolah pasca insiden ini dilaporkan tetap kondusif meski adanya ketidakpastian mengenai masa depan sang guru.
Wacana untuk menjaga lingkungan sekolah agar aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik menjadi prioritas utama.
Keputusan BKD nantinya akan menjadi penentu langkah selanjutnya baik bagi pelaku maupun institusi pendidikan terkait.
Kasus ini juga menggugah perhatian publik terhadap pentingnya penerapan etika dalam dunia pendidikan serta urgensi penegakan hukum untuk melindungi hak-hak siswa.
Terlebih lagi dalam konteks tenaga pendidik berstatus PPPK yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas demi menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan positif.
Dalam beberapa pekan ke depan, semua pihak berharap BKD Jawa Tengah dapat segera memberikan keputusan final mengenai sanksi administratif bagi sang guru.
Harapan terbesar adalah agar kejadian serupa tidak terulang dan dapat diambil pelajaran berharga demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
Keputusan akhir nantinya juga akan menjadi tolak ukur bagaimana pemerintah daerah menangani kasus serupa dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. (yda/dda)
















