BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi agenda yang berjalan di parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR tidak lagi menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas atau bahkan menolak pembahasannya.
Menurut Habiburokhman, informasi yang menyebut Komisi III DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak benar.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut masih terus berlangsung dan bahkan telah memasuki tahapan penyerapan berbagai masukan dari kalangan akademisi, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, hingga elemen masyarakat sipil.
“Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa karakter RUU Perampasan Aset berbeda dengan sejumlah regulasi yang sebelumnya dibahas Komisi III DPR, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun perubahan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
Jika revisi undang-undang hanya mengubah atau menambahkan beberapa pasal tertentu, maka RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang disusun dari awal.
Karena itu, seluruh materi muatan harus dirancang secara menyeluruh sehingga membutuhkan waktu pembahasan yang lebih panjang.
“Karena itu lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita ciptakan satu undang-undang sejak awal sekali,” lanjutnya.
Habiburokhman mengatakan, penyusunan undang-undang baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
DPR harus memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan konstitusi, serta dapat diterapkan secara efektif ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Untuk itu, Komisi III DPR memilih memperluas ruang partisipasi publik dengan menerima berbagai masukan dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, hukum tata negara, pemberantasan korupsi, hingga perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, aspirasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset agar mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini muncul dalam penanganan aset hasil tindak pidana.
Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pembahasan RUU tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam beberapa pekan terakhir Komisi III justru terus menggelar pembahasan serta menerima berbagai pandangan dari sejumlah kalangan.
“Hari ini (kemarin, red) ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Semakin banyak masukan yang diterima, semakin besar peluang menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu diterapkan secara efektif.
“Kita memaksimalkan mengundang atau menerima, memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Habiburokhman berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara komprehensif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.
Dengan tetap dibukanya ruang dialog bersama masyarakat, Komisi III DPR optimistis RUU Perampasan Aset dapat disusun secara lebih matang sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat sistem peradilan pidana, serta mendukung upaya negara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. (*/stch/dda)
















