Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Masih Punya AJB? Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Tanah
Boleh Bawa HP ke Sekolah? Ini Aturan Terbaru dari Kemendikdasmen

Boleh Bawa HP ke Sekolah? Ini Aturan Terbaru dari Kemendikdasmen

Pendidikan IndonesiaPendidikan Indonesia
Seorang siswa menggunakan HP di lingkungan sekolah sesuai aturan terbaru dari Kemendikdasmen

BANYUMASEKSPRES.ID, Kemendikdasmen menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah pada Juli 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian orang tua, guru, dan peserta didik menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Banyak masyarakat bertanya apakah siswa masih diperbolehkan membawa HP ke sekolah. Jawabannya adalah boleh, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan yang ditetapkan sekolah berdasarkan pedoman dari Kemendikdasmen.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Isi kebijakan itu bukan melarang siswa membawa HP, melainkan membatasi penggunaannya agar lebih mendukung proses belajar.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa teknologi digital tetap memiliki manfaat jika digunakan secara tepat. Karena itu, sekolah diminta menciptakan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan kegiatan belajar di kelas.

Melalui surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan diberi kewenangan menyusun tata tertib penggunaan HP sesuai kebutuhan masing-masing. Kebijakan ini memungkinkan sekolah menerapkan aturan yang paling sesuai dengan kondisi peserta didik.

Siswa tetap boleh membawa HP apabila memang diperlukan selama berada di sekolah. Namun, perangkat itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang mendapat arahan atau izin dari guru.

Di luar kepentingan belajar, penggunaan HP selama jam pelajaran tidak diperkenankan. Sekolah juga dapat menentukan waktu khusus kapan gawai boleh digunakan dan kapan harus disimpan.

Kemendikdasmen turut mengingatkan guru dan tenaga kependidikan agar memberikan contoh penggunaan teknologi yang baik. Sikap tersebut diharapkan dapat membentuk kebiasaan positif peserta didik dalam memanfaatkan perangkat digital.

Pembatasan penggunaan HP dilakukan untuk menjaga fokus siswa selama mengikuti pembelajaran. Pemerintah menilai penggunaan gawai secara berlebihan dapat mengurangi konsentrasi dan menurunkan kualitas interaksi di sekolah.

Selain mengganggu proses belajar, penggunaan HP tanpa pengawasan juga memiliki sejumlah risiko. Di antaranya adalah kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai, hingga berbagai ancaman di ruang digital.

Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Program tersebut bertujuan membentuk karakter, kedisiplinan, serta kebiasaan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Kemendikdasmen tidak mewajibkan seluruh sekolah menerapkan aturan yang sama. Setiap satuan pendidikan dapat menyesuaikan kebijakan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan proses belajar.

Sebagian sekolah mungkin meminta siswa menyimpan HP di loker selama jam pelajaran. Sekolah lain dapat mengizinkan penggunaan HP hanya ketika guru memerlukannya sebagai media pembelajaran.

Pendekatan yang fleksibel dinilai lebih efektif dibandingkan larangan total. Dengan cara ini, manfaat teknologi tetap dapat dirasakan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pengawasan penggunaan HP tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan gawai ketika anak berada di rumah.

Kerja sama antara sekolah dan keluarga dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut. Pengawasan yang konsisten akan membantu anak memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Berdasarkan aturan terbaru Kemendikdasmen pada Juli 2026, siswa tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus mengikuti tata tertib yang berlaku di masing-masing sekolah.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan produktif. Teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan selama digunakan secara bijak serta berada dalam pengawasan guru dan orang tua. (mdr)

Berita Sebelumnya
Sertifikat Tanah (2)

Masih Punya AJB? Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Tanah